Indeks

Wajib Tahu ! Ini Dia Syarat Perpanjang Sim Online 2024

Gambar PNG berasal dari id.pngtree.com

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia. Masa berlaku SIM terbatas, dan Anda perlu memperpanjangnya setiap lima tahun untuk tetap legal mengemudi di jalan raya. Dalam era digital seperti sekarang, memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online, memudahkan masyarakat untuk mengurusnya tanpa harus datang ke kantor polisi atau Satuan Pengawas Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.

Syarat Memperpanjang SIM Secara Online:

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat, antara lain:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru (bukan selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen ini sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online.

Langkah-langkah Memperpanjang SIM Secara Online:

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
  2. Registrasi menggunakan nomor handphone Anda untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
  3. Masukkan kode OTP yang Anda terima.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN untuk keamanan akun Anda.
  5. Isi data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun yang dikirimkan melalui email, kemudian aktifkan akun Anda.
  7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness pada aplikasi.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
  10. Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’ pada aplikasi.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM secara online.
  12. Pilih Satpas tempat penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman SIM.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening yang sesuai.
  16. Selesaikan pembayaran.
  17. Sistem akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan SIM baru setelah proses perpanjangan selesai.

Tarif Perpanjangan SIM:

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif tersebut tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki, dan beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A, BI, BII: Rp80 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM C, CI, CII: Rp75 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM D, DI: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500.

Dengan kemudahan dan kecepatan prosesnya, memperpanjang SIM secara online menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat yang sibuk namun tetap ingin menjaga legalitas dalam berkendara. Yuk, manfaatkan teknologi untuk memudahkan urusan Anda dalam memperpanjang SIM!

Exit mobile version