Sebagai warga negara Indonesia, tidak asing lagi mendengar tentang Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP. Namun, seberapa dalam pengetahuan Anda tentang NPWP? NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak dan badan usaha di Indonesia. Fungsi utamanya adalah sebagai identitas atau tanda pengenal dalam urusan perpajakan serta sebagai acuan untuk membayar pajak.
Manfaat NPWP tidak hanya sebatas urusan perpajakan. Dokumen ini juga menjadi syarat dalam berbagai layanan publik seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit di bank, hingga mendapatkan izin usaha perdagangan. Dengan begitu, NPWP menjadi bagian penting dalam administrasi kehidupan sehari-hari.
Perkembangan teknologi telah mempermudah proses pembuatan NPWP. Kini, Anda bisa membuat NPWP secara online melalui layanan e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Proses ini jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan cara konvensional.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP secara online?
Tahapan Pembuatan NPWP Online sebagai berikut :
- Mendaftarkan Akun NPWP
- Kunjungi situs Dirjen Pajak melalui alamat pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login
- Pilih menu e-Registration dan klik tombol ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.
- Masukkan alamat email aktif dan lakukan aktivasi akun melalui email yang diberikan.
- Lengkapi data pendaftaran dengan benar.
2. Pengisian Formulir NPWP
- Tentukan kategori wajib pajak sesuai status Anda (NPWP Pusat atau Cabang).
- Isi identitas diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon, dan email.
- Pilih jenis pekerjaan dan isilah alamat tempat tinggal atau tempat usaha.
- Masukkan informasi mengenai gaji dan jumlah tanggungan.
- Unggah foto e-KTP.
3. Proses Verifikasi dan Pengajuan
- Setelah mengisi formulir, minta token verifikasi.
- Salin kode token yang diterima melalui email dan masukkan pada formulir.
- Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi.
Manfaat NPWP tidak bisa diremehkan. Selain menjadi syarat administrasi, NPWP juga memudahkan dalam berbagai transaksi keuangan dan layanan publik. Dengan proses pembuatan yang semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak memiliki NPWP.
Dengan demikian, NPWP tidak hanya sekadar dokumen pajak, tetapi juga merupakan bagian penting dari kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Maka dari itu, pastikan Anda memiliki NPWP dan memanfaatkannya dengan baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari.