Indeks

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lengkap Biar Gak Ribet

Pernikahan merupakan momen besar dalam kehidupan seseorang, dan untuk mendukung niat baik banyak orang dalam melangsungkan pernikahan, Kementerian Agama Indonesia telah menyediakan fasilitas daftar nikah online. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong digitalisasi layanan publik untuk melayani masyarakat secara lebih efisien.

Fasilitas daftar nikah online yang disediakan Kementerian Agama dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id. Dengan layanan ini, calon pengantin tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar, memudahkan proses administrasi dan penyerahan berkas.

Melansir informasi dari laman resmi Kementerian Agama, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan daftar nikah online:

  1. Dokumen Persyaratan Administrasi:
    • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa.
    • Surat persetujuan mempelai (N3).
    • Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun.
    • Surat akta cerai bagi calon pengantin yang sudah bercerai.
    • Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI.
    • Surat akta kematian bagi calon pengantin yang ditinggal mati.
    • Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin di bawah usia 19 tahun atau untuk izin poligami.
    • Surat izin dari kedutaan besar bagi warga negara asing.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir.
    • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
    • Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar dan pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.

Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, langkah-langkah untuk melakukan daftar nikah online adalah sebagai berikut:

  1. Membuat Akun Simkah:
    • Pergi ke laman simkah4.kemenag.go.id dan pilih menu “Buat Akun Simkah” dengan menggunakan email pribadi.
    • Sistem akan mengirimkan OTP ke email yang didaftarkan. Masukkan OTP ke laman Simkah untuk membuat akun.
  2. Langkah-Langkah Pendaftaran:
    • Masuk ke akun Simkah yang telah dibuat.
    • Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard Simkah.
    • Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
    • Isi informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah.
    • Lengkapi data calon suami dan istri beserta data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak.
    • Unggah dokumen yang diperlukan dan foto masing-masing calon mempelai.
    • Sertakan nomor telepon dan email yang aktif.
    • Setelah mengisi dan mengunggah data, cetak bukti pendaftaran nikah.

Pendaftaran nikah online pada dasarnya gratis untuk pelaksanaan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, untuk pelaksanaan di luar KUA dan di luar jam kerja, dikenakan biaya sekitar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.

Dengan adanya fasilitas daftar nikah online, diharapkan proses administrasi pernikahan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat layanan publik melalui digitalisasi.

Exit mobile version