Indeks

Ini dia Cara Buat OSS NIB Dengan Mudah dan Cepat

Pelaku usaha di Indonesia kini semakin dimudahkan dengan kemudahan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB yang terdiri dari 13 digit angka ini memiliki peranan penting sebagai identitas usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan sebagai akses kegiatan kepabeanan, terutama bagi perusahaan yang melakukan aktifitas ekspor atau impor.

Mendaftar NIB Secara Online: Langkah-langkah Mudah

Proses pendaftaran NIB secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah 1: Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id.

Langkah 2: Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas laman.

Langkah 3: Pilih jenis usaha, apakah itu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non-UMK. Jika usaha memiliki modal di atas Rp5 miliar, maka pilih Non-UMK.

Langkah 4: Isi data diri dan usaha sesuai dengan kolom yang disediakan. Pastikan untuk melengkapi data dengan NIK sesuai e-KTP, NPWP, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif.

Langkah 5: Setelah mengisi data, verifikasi melalui kode yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Masukkan kode verifikasi yang diterima dalam waktu 2 menit.

Langkah 6: Lengkapi data lainnya seperti Nama Lengkap sesuai e-KTP, serta buatlah Password yang aman untuk login ke OSS.

Langkah 7: Setelah konfirmasi data, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Alamat Lengkap.

Langkah 8: Sistem akan mengirimkan Username dan Password melalui email yang telah didaftarkan. Gunakan informasi ini untuk login ke OSS.

Cara Membuat NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Orang Perseorangan

Setelah berhasil mendapatkan hak akses di OSS, langkah selanjutnya adalah membuat NIB. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id.

Langkah 2: Login dengan menggunakan Username dan Password yang telah diberikan.

Langkah 3: Pada menu di bagian atas, klik “Perizinan Berusaha”, lalu pilih “Permohonan Baru”.

Langkah 4: Isi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, dan data produk/jasa dengan lengkap.

Langkah 5: Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020.

Langkah 6: Centang pernyataan mandiri, dan periksa draf perizinan berusaha.

Langkah 7: Setelah semua data terisi dengan benar, maka Perizinan NIB akan diterbitkan.

Dengan kemudahan dan kecepatan proses pendaftaran NIB secara online melalui OSS, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia serta mendukung pertumbuhan usaha, terutama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini untuk kemajuan usaha Anda.

Exit mobile version