Dalam langkah nyata mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia, Lembaga Pusat Kajian Halal (LPKH) Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat layanan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam hal pendampingan, edukasi, dan akses pendanaan berbasis syariah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat sertifikasi produk-produk halal lokal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memenuhi permintaan konsumen atas produk halal. Melalui MoU ini, LPKH dan BTN Syariah berkomitmen untuk membantu UMKM dalam memperoleh sertifikat halal dengan proses yang lebih terjangkau dan efisien.
Dalam acara penandatanganan MoU, BTN Syariah menyerahkan sertifikat halal kepada beberapa pelaku UMKM yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi dengan dukungan dan pendampingan mereka. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk-produk UMKM tersebut telah memenuhi standar halal pemerintah, membuka peluang yang lebih besar untuk menembus pasar lokal dan internasional.
Dr. apt. Nita Rusdiana, M.Sc, Kepala LPKH Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin, menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif, tidak hanya dalam sertifikasi tetapi juga dalam penelitian dan inovasi di bidang produk halal. “Kami ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal, serta menyediakan kajian dan riset yang mendukung pengembangan industri halal di masa depan,” ujar Dr. Nita.
Perwakilan BTN Syariah menambahkan bahwa kerjasama ini sejalan dengan visi BTN Syariah dalam mendorong ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha, terutama yang bergerak di sektor produk halal.
Kerjasama antara LPKH Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin dan BTN Syariah ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang menjalani sertifikasi halal, sehingga memperkuat daya saing produk-produk halal dari Indonesia di pasar global.