Indeks

Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2025 untuk Tingkat Daerah

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah untuk tahun 1446 H/2025 M. Proses pendaftaran seleksi petugas haji ini akan berlangsung mulai 7 hingga 15 November 2024.

“Seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah kini telah dibuka. Bagi yang ingin mendaftar dan sesuai dengan kriteria, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” ujar oleh Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada hari Senin (4/11/2024).

Formasi PPIH Tingkat Daerah: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Ada dua formasi utama dalam seleksi PPIH tingkat daerah ini:

  1. PPIH Kloter – Tugasnya mendampingi jamaah haji mulai dari keberangkatan, selama di Tanah Suci, hingga pulang ke Indonesia. Formasi ini terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.
  2. PPIH Arab Saudi – Melayani jamaah selama di Tanah Suci, dengan tugas meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Pendaftaran Online melalui Pusaka Superapps Atau https://haji.kemenag.go.id/

Pendaftaran seleksi PPIH dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps milik Kementerian Agama dan https://haji.kemenag.go.id/ , dengan batas akhir pendaftaran pengiriman kelengkapan berkas pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Tahapan Seleksi Bertingkat

Seleksi PPIH dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, seleksi administrasi dan tes berbasis komputer (CAT) akan dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota pada 21 November 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 22 November 2024. Peserta yang lolos di tingkat kabupaten/kota akan lanjut mengikuti seleksi di tingkat provinsi, termasuk CAT dan wawancara, pada 5 Desember 2024, dengan hasil diumumkan pada 6 Desember 2024.

Syarat Pendaftaran PPIH 1446 H/2025 M

Berikut persyaratan umum bagi calon peserta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkomitmen melayani jamaah haji dengan integritas tinggi.
  4. Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
  5. Berasal dari ASN, Kementerian Agama, TNI, POLRI, atau unsur masyarakat dari organisasi Islam atau lembaga pendidikan Islam.

Selain itu, persyaratan khusus ditetapkan berdasarkan formasi yang diikuti, baik PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi, dengan ketentuan usia, pengalaman, dan kompetensi tertentu, seperti memahami fiqih manasik, memiliki sertifikat pembimbing haji, serta diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.

Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan prima bagi jamaah haji di Tanah Suci.

Exit mobile version