Indeks

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Dampak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% di tahun 2025. Kenaikan ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11%.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengumumkan dalam rilis resmi pada Minggu (21/12) bahwa semua barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% akan mengalami kenaikan tarif menjadi 12%.

Namun, ada beberapa pengecualian. Minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri tetap dikenakan PPN 11%. Pemerintah akan menanggung tambahan 1% PPN untuk ketiga barang tersebut agar harganya tetap stabil.

Selain itu, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN (0%). Kebutuhan pokok tersebut antara lain beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Jasa yang bebas PPN meliputi jasa kesehatan, pendidikan, keuangan, asuransi, angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Exit mobile version