Indeks

Mudah dan Cepat ! Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK melalui Aplikasi SIGNAL

Memperpanjang pajak STNK tahunan kini semakin mudah dan praktis! Lupakan antrian panjang di kantor Samsat, karena Anda bisa melakukannya kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini hadir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Berikut panduan lengkap cara memperpanjang pajak tahunan STNK melalui aplikasi SIGNAL:

1. Unduh dan Install Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari Korlantas Polri.

2. Registrasi Akun

  • Buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu “Daftar”.
  • Isi data diri sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan email.

3. Tambahkan Data Kendaraan

  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka, dan nomor KTP pemilik kendaraan.
  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kendaraan Anda.

4. Pilih Menu Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah data kendaraan terdaftar, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.

5. Lengkapi Data dan Pilih Metode Pengiriman

  • Pilih kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  • Lengkapi data yang dibutuhkan, termasuk alamat pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau dokumen pengesahan STNK.
  • Pilih metode pengiriman TBPKP, bisa melalui pos Indonesia atau diambil di kantor Samsat terdekat.

6. Lakukan Pembayaran

  • Setelah semua data terisi, akan muncul informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
  • Selesaikan pembayaran sesuai instruksi.

7. Konfirmasi Pembayaran dan Cetak TBPKP

  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan email konfirmasi.
  • TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang Anda cantumkan atau bisa diambil di kantor Samsat.
  • Simpan TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak.

Keuntungan Memperpanjang STNK melalui Aplikasi SIGNAL:

  • Efisiensi Waktu: Tidak perlu antri di kantor Samsat, proses perpanjangan STNK bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  • Mudah dan Praktis: Prosesnya mudah dipahami dan diakses melalui smartphone.
  • Transparan: Informasi besaran pajak dan biaya ditampilkan secara jelas.
  • Terpercaya: Aplikasi resmi dari Korlantas Polri, menjamin keamanan data dan transaksi.

Tips:

  • Pastikan koneksi internet stabil saat menggunakan aplikasi SIGNAL.
  • Periksa kembali data kendaraan dan informasi pribadi sebelum melakukan pembayaran.
  • Simpan bukti pembayaran dan TBPKP dengan baik.

Dengan aplikasi SIGNAL, memperpanjang pajak STNK tahunan jadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Yuk, manfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda!

Exit mobile version