Sebanyak empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara resmi akan dicabut. Keputusan ini merupakan sinyal kuat akan pergeseran fokus pemerintah menuju ekonomi hijau dan perlindungan lingkungan.
Langkah ini diumumkan setelah adanya arahan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil karena keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban administratif krusial.
Menurut Bahlil, dari lima perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya satu yang dinilai patuh.
“Dari lima IUP yang ada, hanya PT GAG Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Empat lainnya tidak,” ungkap Bahlil.
Ketidakpatuhan terhadap RKAB menjadi dasar utama pencabutan izin. RKAB adalah dokumen wajib yang berisi rencana kerja dan anggaran perusahaan tambang dalam satu tahun, yang harus disetujui oleh Kementerian ESDM. Tanpa dokumen ini, operasi perusahaan dianggap tidak sah dan tidak memiliki arah yang jelas.
Keputusan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, terutama di lokasi yang menjadi ikon pariwisata dunia seperti Raja Ampat. Penghentian operasi tambang yang tidak patuh ini diharapkan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut dan keindahan alam yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa instruksi pencabutan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Prabowo untuk menata kembali tata kelola pertambangan di seluruh Indonesia.
“Ini adalah arahan langsung dari Bapak Presiden (Prabowo) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang ada,” kata Prasetyo.
Langkah tegas di Raja Ampat ini diprediksi akan menjadi preseden bagi wilayah lain di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi negara sambil tetap mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.