Indeks

Punya Kafe atau Restoran? Ingat, Putar Musik untuk Komersial Wajib Bayar Royalti! Ini Aturannya

Musik seringkali menjadi elemen tak terpisahkan untuk membangun suasana di berbagai tempat usaha, mulai dari kafe yang nyaman, restoran yang elegan, hingga pusat kebugaran yang energik. Namun, banyak pemilik usaha belum menyadari bahwa memutar lagu atau musik di ruang publik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum, yaitu kewajiban membayar royalti.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan aturan ini. Memutar karya musik secara komersial tanpa membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta adalah bentuk pelanggaran hukum.

Mengapa Memutar Musik di Tempat Usaha Dikenakan Royalti?

Prinsip dasarnya sederhana: musik adalah karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Ketika sebuah lagu diputar untuk kepentingan pribadi di rumah, itu tidak menjadi masalah. Namun, ketika musik tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis—seperti menarik pelanggan, menciptakan suasana, dan pada akhirnya menghasilkan keuntungan—maka musik tersebut telah digunakan secara komersial.

Penggunaan komersial inilah yang menjadi dasar timbulnya kewajiban royalti, yaitu imbalan yang layak diterima oleh para pencipta, penyanyi, dan produser yang karyanya telah membantu menunjang bisnis Anda.

Dasar Hukum yang Mengatur Kewajiban Royalti

Kewajiban pembayaran royalti musik bukanlah aturan baru atau imbauan semata. Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: UU ini menjadi payung hukum utama yang melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta atas karya mereka.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, menjelaskan secara detail mekanisme pemungutan dan distribusinya.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Royalti?

Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah telah menetapkan sistem satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna komersial kepada para pencipta dan pemegang hak cipta. Artinya, Anda tidak perlu menghubungi satu per satu musisi yang lagunya Anda putar. Cukup penuhi kewajiban Anda melalui LMKN.

Prosesnya pun kini semakin dipermudah melalui platform digital Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

Siapa Saja yang Wajib Membayar?

Secara umum, setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial dalam layanannya wajib membayar royalti. DJKI merinci beberapa bentuk layanan publik komersial yang menjadi subjek aturan ini, meliputi:

  • Kafe dan Restoran
  • Hotel dan kamar hotel
  • Pusat Kebugaran (Gym)
  • Toko dan Pusat Perbelanjaan (Mal)
  • Salon Kecantikan
  • Pameran dan Bazar
  • Konser Musik
  • Bioskop
  • Transportasi umum
  • Kantor dan Gedung

Menghargai Kreativitas, Mendukung Ekosistem Musik

Membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk apresiasi nyata terhadap para pekerja seni. Dengan memenuhi kewajiban ini, para pelaku usaha turut serta dalam mendukung keberlangsungan ekosistem musik di Indonesia, memastikan para musisi dan pencipta lagu bisa terus berkarya dan menghasilkan musik-musik berkualitas yang dapat kita nikmati bersama.

Exit mobile version