Cara Membuat SKCK Online 2025, Kini Wajib Lampirkan BPJS Aktif

sumber gambar : news.detik.com
sumber gambar : news.detik.com

Masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini perlu memperhatikan adanya pembaruan syarat. Aturan terbaru mewajibkan pemohon untuk melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti BPJS Kesehatan yang aktif, sebagai salah satu kelengkapan dokumen.

SKCK sendiri merupakan dokumen penting yang sering digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga mengurus visa. Kebijakan baru ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

Untuk mempermudah prosesnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara daring melalui aplikasi Polri Super App.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan salinan digital dan fisik dari dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Lahir, Ijazah Terakhir, atau Surat Nikah.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan 6 lembar untuk pengambilan fisik).
  • Fotokopi paspor dan dokumen sidik jari (diperlukan untuk pengajuan di tingkat Polda atau Mabes Polri).

Panduan Pendaftaran SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi Polri Super App:

  1. Unduh Aplikasi: Pertama, unduh dan pasang aplikasi Polri Super App dari Play Store atau App Store.
  2. Registrasi: Lakukan registrasi akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih Menu SKCK: Pada halaman utama, cari dan pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.
  4. Isi Formulir: Anda akan diminta untuk mengisi formulir data diri, keterangan keperluan, dan mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  5. Pilih Lokasi Pengambilan: Tentukan kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) terdekat untuk lokasi verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik.
  6. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
  7. Verifikasi dan Pengambilan: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kode registrasi. Bawa kode tersebut beserta dokumen fisik asli ke kantor polisi yang telah dipilih untuk proses verifikasi akhir dan pengambilan SKCK.

Biaya dan Masa Berlaku

Biaya resmi untuk penerbitan SKCK sesuai aturan yang berlaku adalah Rp 30.000. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dengan adanya kemudahan pendaftaran online, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan terlebih dahulu, terutama bukti kepesertaan JKN aktif, agar proses pengajuan berjalan lancar.