KPK Lelang 40 Barang Rampasan Korupsi pada 17 September 2025, Simak Cara Ikutnya

sumber gambar : https://nasional.kompas.com/
sumber gambar : https://nasional.kompas.com/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang hasil rampasan kasus korupsi melalui lelang resmi. Sebanyak 40 objek lelang, mulai dari kendaraan hingga properti, akan ditawarkan secara daring pada Rabu, 17 September 2025 mendatang.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi. Seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan melalui portal lelang resmi pemerintah, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi.

Ragam Objek Lelang

Berdasarkan pengumuman resmi, barang yang dilelang sangat beragam. KPK akan menawarkan kendaraan roda dua dan empat, properti berupa tanah dan bangunan, barang elektronik, serta berbagai jenis barang lainnya.

Masyarakat yang tertarik dapat melihat daftar lengkap, spesifikasi, dan harga limit setiap objek melalui katalog resmi yang telah dipublikasikan di situs kpk.go.id dan portal lelang.go.id. Calon peserta diimbau untuk memeriksa kondisi objek lelang sebelum mengajukan penawaran.

Syarat dan Prosedur Lelang

Lelang akan dilaksanakan secara online (e-auction) dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Berikut adalah syarat dan langkah-langkah utama bagi calon peserta:

  1. Registrasi Akun: Calon peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di situs resmi lelang.go.id. Proses verifikasi memerlukan data diri seperti KTP dan NPWP.
  2. Setor Uang Jaminan: Peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai yang tertera pada setiap objek lelang. Batas akhir penyetoran adalah satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya jika peserta tidak memenangkan lelang.
  3. Lakukan Penawaran: Penawaran dapat diajukan secara daring mulai pukul 09.00 WIB pada hari pelaksanaan lelang.

Bagi pemenang, ada kewajiban untuk melunasi harga lelang dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal lelang. Pemenang juga akan dikenai bea lelang sebesar 3% untuk barang bergerak (seperti kendaraan) dan 2% untuk barang tidak bergerak (properti) dari harga akhir yang terbentuk.