Indeks

Skandal Kuota Haji Tambahan : KPK Ungkap Peran Lobi Asosiasi di Balik SK Kontroversial Mantan Menag Yaqut

Sumber gambar cnn indonesia
Sumber gambar cnn indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disebut menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengubah alokasi kuota secara drastis setelah adanya lobi dari asosiasi penyelenggara haji. Akibatnya, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp1 triliun.

Penyelidikan KPK berpusat pada terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari lalu. SK ini menjadi sorotan karena membagi kuota tambahan—yang diperoleh dari lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi—dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Pembagian ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers yang dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Menurut KPK, penerbitan SK tersebut tidak terjadi begitu saja. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya lobi intensif dari sejumlah asosiasi haji kepada pejabat di Kementerian Agama. Lobi ini diduga kuat menjadi pemicu utama perubahan alokasi kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

“Adanya SK ini membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” lanjut juru bicara tersebut.

KPK mengidentifikasi bahwa setiap kuota haji khusus diperjualbelikan dengan harga bervariasi, mulai dari $2.600 hingga $7.000 Dolar AS. Praktik lancung ini diduga melibatkan pejabat internal kementerian dan pihak swasta.

Hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah saksi kunci, termasuk dari pihak asosiasi dan penyelenggara travel haji, telah diperiksa. Selain itu, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait hasil korupsi, seperti rumah, kendaraan mewah, dan sejumlah uang tunai.

Sebagai langkah preventif, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa individu lain yang diduga terlibat dalam skandal ini. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

Exit mobile version