Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis terjadi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Seorang suami berinisial EY (28) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya, IH (27), yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan tersebut di rumah kontrakan mereka di Desa Ciakar, pada Rabu malam, 27 Agustus 2025. Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal kepolisian, pertengkaran tersebut memuncak sekitar pukul 22.30 WIB.
Diduga kehilangan kendali, pelaku EY menganiaya korban secara brutal menggunakan benda tumpul. Akibatnya, korban IH menderita luka parah di bagian kepala dan tubuh hingga tak sadarkan diri. Tetangga yang mengetahui kejadian tersebut segera melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Tim medis berupaya menyelamatkan nyawa korban dengan memberikan perawatan intensif di ruang ICU. Namun, setelah berjuang selama beberapa hari, IH dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu, 30 September 2025.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan dari kepolisian segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EY di sebuah lokasi persembunyian di kawasan Bekasi, Jawa Barat, tanpa perlawanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami secara intensif motif di balik tindakan keji tersebut. Pelaku kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.