Pemerintah secara resmi memastikan akan menghentikan kebijakan insentif untuk impor mobil listrik utuh (CBU) pada akhir tahun 2025. Keputusan ini menandai pergeseran strategis pemerintah dari mempermudah impor menjadi mendorong produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor tidak akan diperpanjang hingga tahun 2026.
“Insentif untuk CBU kita berhentikan tahun ini,” tegas Airlangga.
Menurutnya, kebijakan insentif impor yang berjalan selama ini pada dasarnya adalah strategi untuk menarik minat para produsen otomotif global agar mau berinvestasi dan membangun pabrik di Indonesia. Tujuan tersebut kini dinilai telah tercapai.
Airlangga menyebutkan, sejumlah raksasa otomotif seperti BYD dan Wuling telah menunjukkan komitmen kuat untuk memproduksi mobil listrik secara lokal. Dengan adanya komitmen investasi tersebut, insentif untuk mendatangkan mobil impor dianggap tidak lagi relevan.
“Tujuannya kan agar mereka membangun (pabrik) di sini. Karena mereka sudah berkomitmen, maka tahun depan kita akan fokus pada insentif untuk produksi lokal (CKD),” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara. Dengan demikian, era insentif untuk mobil impor akan segera berakhir dan berganti dengan kebijakan yang lebih mendukung penguatan industri otomotif listrik di dalam negeri.