Viral Lepaskan Maling, Polisi di Cikarang ‘Dikandangkan’ Propam dan Terancam Sanksi Etik

Seorang anggota Bhabinkamtibmas di Cikarang Utara, Aipda E, harus berurusan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah aksinya melepaskan terduga pencuri viral di media sosial. Akibat perbuatannya yang dinilai tidak profesional, Aipda E kini telah ditempatkan di sel khusus (patsus) dan akan segera menjalani sidang etik.

Peristiwa ini bermula ketika Aipda E menangani kasus terduga pelaku pencurian mesin traktor tangan yang telah diamankan warga. Bukannya membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses hukum, Aipda E justru menyelesaikan perkara di tempat.

Dengan dalih menerapkan keadilan restoratif (restorative justice), ia hanya meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, lalu melepaskannya begitu saja. Momen tersebut terekam video oleh warga dan dengan cepat menyebar luas hingga menimbulkan reaksi publik.

Kapolres Metro Bekasi menyatakan bahwa tindakan yang diambil Aipda E tidak sesuai dengan prosedur standar kepolisian. Menurutnya, keputusan untuk menerapkan restorative justice memiliki mekanisme dan syarat yang ketat, bukan diputuskan secara sepihak di lokasi kejadian.

“Tindakan tersebut tidak profesional dan di luar prosedur,” tegas pihak Polres Metro Bekasi.

Kini, Aipda E telah diamankan Propam Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dipastikan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah mencoreng citra institusi Polri.