Kelebihan Bayar Nyaris Rp1 Miliar, BPK Temukan 8 Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Tak Sesuai Kontrak

TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan adanya delapan paket pekerjaan di bawah naungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026, ketidaksesuaian tersebut berpusat pada masalah kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya, timbul potensi kelebihan pembayaran yang jumlahnya nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, atau lebih tepatnya sebesar Rp974.845.826,64.

Sebagai catatan, pada tahun 2025, Pemkab Tangerang mengalokasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp456,75 miliar. Dari total anggaran tersebut, realisasi serapannya mencapai 94,82 persen atau sekitar Rp433,08 miliar hingga akhir tahun.

Mal Pelayanan Publik Jadi Temuan Terbesar

Dari hasil uji petik yang dilakukan oleh auditor BPK, proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) tercatat sebagai penyumbang temuan kelebihan pembayaran terbesar. Dari nilai kontrak awal sebesar Rp37,31 miliar, BPK menemukan adanya selisih kelebihan bayar yang mencapai Rp399,33 juta.

Selain MPP, proyek pembangunan pintu gerbang di area Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa juga menjadi catatan. Proyek senilai Rp2,44 miliar tersebut terindikasi mengalami kelebihan bayar sebesar Rp76,48 juta.

Secara keseluruhan, delapan proyek DTRB yang masuk dalam daftar temuan BPK meliputi:

  • Pembangunan Mal Pelayanan Publik

  • Pembangunan pintu gerbang Puspem Tigaraksa

  • Penataan dan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad

  • Pembangunan kanopi Lapangan Desa Ciakar

  • Pembangunan Gedung Olahraga Indoor Puspem

  • Penataan Gedung Mako Polsek Sepatan

  • Pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang

Lemahnya Pengawasan dan Tanggapan DTRB

BPK menilai kondisi ini telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Akar masalah dari temuan ini disinyalir kuat akibat kurang optimalnya peran Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran dalam melakukan pengendalian dan pengawasan di lapangan, baik terhadap kualitas pelaksanaan kegiatan maupun serapan anggarannya.

Terkait temuan tersebut, pihak DTRB Kabupaten Tangerang mengklaim telah mengambil langkah kooperatif. Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, menyatakan bahwa pihaknya sudah merespons catatan dari auditor negara tersebut.

Seedbacklink