Syarat Ketat Lepas Status WNI: Wajib Bebas Pajak, Pidana, dan Lolos Evaluasi 15 Kementerian!

Proses untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) kini dipastikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau dengan mudah. Pemerintah telah menetapkan sejumlah prosedur ketat yang harus dilewati oleh setiap pemohon.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara langsung menegaskan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Bebas Tunggakan Pajak dan Kasus Pidana Jadi Syarat Mutlak

Dalam penjelasannya, Supratman membeberkan syarat utama bagi masyarakat yang ingin berpindah kewarganegaraan. Pemohon diwajibkan bersih dari segala tunggakan pajak dan dipastikan tidak memiliki sangkut paut dengan kasus pidana yang tengah berlangsung.

Untuk memastikan kedua syarat mutlak tersebut terpenuhi, setiap permohonan tidak hanya dievaluasi oleh satu instansi saja. Setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut wajib melalui tahapan pembahasan bersama yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait.

“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga,” tegas Supratman.

Menkum Tepis Isu Mempersulit, Tegaskan Prosedur Ketat

Lebih lanjut, Supratman juga menepis anggapan yang beredar luas di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah sengaja mempersulit masyarakat yang ingin melepaskan status WNI. Ia menekankan bahwa baik proses menjadi WNI maupun melepaskan WNI, keduanya sama-sama memiliki regulasi dan prosedur yang sangat ketat.

Sebagai gambaran, ia memaparkan bahwa jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan pada tahun ini hanya sekitar 300 orang. Angka tersebut pun masih dalam tahap evaluasi. “Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua,” jelasnya.

Ia juga membandingkannya dengan proses naturalisasi. “Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia,” tambah Supratman.

Rincian Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan

Selain syarat administratif dan hukum, pemerintah juga telah menyesuaikan tarif resmi terkait layanan kewarganegaraan. Aturan ini telah tertuang dan tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya terbarunya:

  • Biaya administrasi untuk melepaskan status WNI kini ditetapkan sebesar Rp 5 juta, yang mana tarif ini mengalami kenaikan dari biaya sebelumnya yang hanya Rp 1 juta.

  • Sementara itu, biaya untuk permohonan menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp 75 juta, naik dari tarif sebelumnya yang berada di angka Rp 50 juta.

Seedbacklink