Tangerang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas baru dalam perang melawan kejahatan finansial dengan menargetkan rekening bank yang ‘nganggur’ atau tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya masif untuk memutus mata rantai judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap memanfaatkan rekening tak bertuan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif akan otomatis diblokir. Pihaknya telah mengidentifikasi jenis dan kriteria spesifik rekening ‘nganggur’ yang dicurigai kuat digunakan sebagai rekening penampung atau nominee account oleh para bandar dan pelaku kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri rekening yang menjadi sasaran ini agar tidak terdampak dan dapat mengambil langkah antisipasi.
Jenis Rekening ‘Nganggur’ yang Diincar PPATK
Menurut PPATK, fokus pemblokiran akan diarahkan pada rekening-rekening yang memiliki profil mencurigakan dan riwayat transaksi yang tidak wajar. Berikut adalah kriteria utamanya:
- Saldo Minim dan Tidak Aktif: Rekening yang memiliki saldo sangat kecil (umumnya di bawah Rp 100.000) dan tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi masuk maupun keluar selama tiga bulan berturut-turut.
- Dibuka Secara Massal: Rekening yang teridentifikasi dibuat secara kolektif atau massal dalam waktu berdekatan, seringkali dengan data yang serupa, lalu sengaja dibiarkan tidak aktif.
- Profil Tidak Sesuai: Rekening atas nama individu dengan profil tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa, atau ibu rumah tangga) yang sebelumnya pernah mencatatkan lalu lintas transaksi dalam jumlah besar dan tidak wajar, kemudian tiba-tiba ‘tertidur’.
- Rekening Pasif Pasca Transaksi Besar: Akun yang menerima dana dalam jumlah signifikan, lalu dana tersebut segera ditarik atau dipindahkan seluruhnya hingga saldo menjadi minim, dan setelah itu tidak ada lagi aktivitas apa pun.
Alasan di Balik Pemblokiran: Memutus Aliran Dana Judi Online
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Ivan menjelaskan bahwa pola rekening ‘nganggur’ ini sangat identik dengan modus operandi jaringan judi online dan penipuan. Para pelaku seringkali membeli atau menyewa rekening dari masyarakat untuk dijadikan lapisan dalam transaksi ilegal mereka.
“Rekening-rekening ini sengaja ‘ditidurkan’ untuk kemudian diaktifkan kembali saat dibutuhkan untuk menampung atau mentransfer dana hasil kejahatan. Ini adalah cara mereka mengaburkan jejak. Dengan memblokirnya, kita memutus salah satu fasilitas vital mereka,” jelas Ivan pada Rabu (30/7/2025).
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Untuk menghindari pemblokiran dan penyalahgunaan rekening, PPATK menyarankan masyarakat untuk mengambil beberapa langkah proaktif:
- Cek Rekening Lama: Segera periksa kembali rekening-rekening bank yang Anda miliki, terutama yang sudah lama tidak digunakan.
- Lakukan Transaksi: Jika rekening tersebut masih ingin digunakan, lakukan transaksi kecil seperti transfer atau setor tunai untuk mengaktifkannya kembali dalam sistem perbankan.
- Tutup Rekening Tidak Perlu: Apabila rekening sudah tidak lagi dibutuhkan, segera lakukan penutupan secara resmi di kantor cabang bank terkait untuk mencegah data Anda disalahgunakan.
- Jangan Jual Rekening: Tolak segala tawaran untuk ‘menyewakan’ atau menjual rekening bank Anda kepada pihak lain, karena berisiko tinggi terseret dalam kasus pidana.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dana ilegal di dalam sistem keuangan Indonesia.