Simak ! Ini Jadwal dan Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Ribuan peserta yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahapan penting yang akan menentukan nasib akhir . Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, yang menjadi syarat wajib untuk proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pihak BKN menegaskan bahwa tahapan ini bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan. Peserta yang tidak mengisi atau melengkapi DRH hingga batas waktu yang ditentukan akan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Bagi peserta yang akan melakukan pengisian, berikut adalah panduan teknis per poin yang harus diikuti:

  • 1. Akses Portal SSCASN: Langkah pertama adalah login ke akun masing-masing di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
  • 2. Mulai Pengisian DRH: Setelah berhasil login, cari dan klik tombol ‘Pengisian Daftar Riwayat Hidup’. Halaman ini akan menjadi pusat untuk memasukkan semua data yang diperlukan.
  • 3. Lengkapi Data Diri dan Riwayat: Peserta wajib mengisi data pada beberapa kolom yang tersedia, mencakup data perorangan, riwayat pendidikan formal dan non-formal, pengalaman kerja, hingga data keluarga. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • 4. Unggah Dokumen Wajib: Siapkan hasil pindaian (scan) yang jelas dari dokumen-dokumen penting seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Unggah setiap file pada kolom yang sesuai.
  • 5. Finalisasi dan Cetak: Setelah seluruh data terisi dan semua dokumen berhasil diunggah, lakukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Jika sudah yakin, klik tombol untuk finalisasi proses. Terakhir, unduh dan cetak DRH yang telah selesai diisi sebagai arsip dan bukti penyelesaian.

Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di berbagai instansi. Kelancaran tahap pemberkasan ini akan mempercepat proses usulan penetapan NI PPPK ke BKN hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.