UMK Banten 2025 Resmi Disahkan, Cilegon Tertinggi ! Cek Daftar Lengkapnya

Tangerangnews.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Banten! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Kenaikan UMK ini ditetapkan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Penetapan UMK Banten 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.380-Huk/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025. SK tersebut ditandatangani pada 30 November 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Cilegon Tertinggi, Tangerang Menyusul

Menariknya, UMK tertinggi di Banten tahun 2025 bukan lagi Kota Tangerang, melainkan Kota Cilegon dengan nilai mencapai Rp5.128.084,48. Kota Tangerang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.069.708,36.

Berikut daftar lengkap UMK Banten 2025:

  • Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  • Kota Serang: Rp4.418.261,13
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640

Faktor Penentu Besaran UMK

Kenaikan UMK 2025 di Banten didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang positif di Banten menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK.
  • Inflasi: Tingkat inflasi yang terkendali juga turut mempengaruhi besaran kenaikan UMK.
  • Kebutuhan hidup layak: UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak masyarakat di masing-masing daerah.

Harapan bagi Pekerja dan Pengusaha

Dengan disahkannya UMK Banten 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, pengusaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan terus meningkatkan produktivitas.

Seedbacklink