Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Ini 13 Desember 2025

Sumber gambar : id.pngtree
Sumber gambar : id.pngtree

TANGERANG – Bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C-nya akan segera habis, hari ini, Sabtu (13/12/2025), Samsat Kabupaten Tangerang kembali menggelar layanan SIM Keliling di tiga lokasi strategis.

Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya tidak lebih dari satu hari (*H-1*). Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang melalui petugas di lapangan mengumumkan bahwa layanan akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Berikut adalah tiga titik lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 13 Desember 2025:

  1. Kios SIM Pasar Modern Intermoda BSD (Kecamatan Cisauk)
  2. Mall City Plaza Jatiuwung (Kecamatan Jatiuwung)
  3. Tiga Raksa (Depan Polsek Tigaraksa)

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen persyaratan lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, permohonan perpanjangan SIM tidak akan diproses.

Adapun syarat yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi (tidak boleh SIM saja).
  • SIM A atau SIM C yang asli (lama).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses berlangsung.

Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM yang diterbitkan oleh Satpas Polres Kota Tangerang. Jika SIM Anda diterbitkan di luar wilayah tersebut, Anda harus melakukan perpanjangan di Satpas penerbit SIM yang bersangkutan.

(Red)

Seedbacklink