Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1,2 juta sertifikat melalui skema self declare pada tanggal 1 Januari 2025. Kabar gembira ini tentu menjadi peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal gratis ini? Simak panduan lengkapnya yang di uraikan oleh Ketua LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Provinsi Banten Alfathu Kabiru Rifa’i berikut ini:
1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat
Skema self declare ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki produk yang risiko rendah. Contohnya, produk makanan dan minuman yang bahan bakunya jelas kehalalannya dan proses produksinya sederhana.
- KTP Pemiik Usaha
- Penyelia Halal
- Omset tidak lebih 500 Juta pertahun
- bukan pabrikan besar
- produk yang bisa didaftarkan adalah 10 Produk Per Kbli
- Tidak menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksi.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Sistem Jaminan Produk Halal ( SJPH )
- Menandatangani akad/pernyataan kehalalan produk.
2. Akses Website Resmi dan Buat Akun di ptsp.halal.go.id ( Sihalal )
Langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Di sana, Anda perlu membuat akun Sihalal dengan mengisi data diri dan usaha Anda secara lengkap dan benar.
3. Lengkapi Data Permohonan Sertifikat Halal
Setelah memiliki akun Sihalal, lengkapi data permohonan sertifikat halal. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan kondisi usaha Anda.
4. Pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Dalam skema self declare, Anda akan didampingi oleh PPH yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pilihlah PPH yang sesuai dengan lokasi usaha Anda, Jika lokasi usaha anda di wiayah Banten anda bisa menghubungi LP3H Uin sunan kalijaga yogyakarta Cabang Provinsi banten oleh Alfathu Kabiru Rifa’i ( 0895338830308 by Wa )
5. Ikuti Proses Verifikasi dan Validasi
PPH akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha Anda untuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
6. Tunggu Penetapan Kehalalan Produk
Hasil verifikasi dan validasi PPH akan diverifikasi kembali oleh BPJPH. Selanjutnya, Komite Fatwa Produk Halal akan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk Anda.
7. Terbitkan Sertifikat Halal
Jika produk dinyatakan halal di sidang fatwa, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal yang telah di tanda tangani oleh Ahmad Haikal Hasan selaku kepala BPJPH. Anda dapat mengunduh dan mencetak sertifikat tersebut di halaman ptsp.halal.go.id.
Tips Tambahan:
- Pastikan Anda memahami proses sertifikasi halal dengan baik.
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.
- Jujur dan transparan dalam memberikan informasi terkait produk dan proses produksi.
- Aktif berkomunikasi dengan Pendamping PPHÂ jika ada pertanyaan atau kendala.
Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM:
- Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.
- Memperluas pangsa pasar, baik di dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan daya saing produk.
- Memberikan nilai tambah pada produk.
- Memenuhi kewajiban sebagai produsen makanan dan minuman.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftarkan produk Anda untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dan rasakan manfaatnya bagi perkembangan bisnis Anda.