Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di seluruh Indonesia untuk periode Juni-Juli 2025. Bantuan senilai Rp 600.000 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Para pekerja diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Penyaluran BSU 2025 ini menyasar para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal sebesar Rp 3,5 juta.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menjadi penerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Pengecekan Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU periode Juni-Juli 2025, pemerintah telah menyediakan beberapa metode pengecekan yang mudah diakses, antara lain:
-
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan data diri yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kepesertaan Anda.
-
Melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Akses situs https://kemnaker.go.id
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki.
- Masuk (login) ke akun Anda. Notifikasi mengenai status penerimaan BSU akan muncul di dasbor akun.
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Login dengan akun Anda dan cari fitur untuk pengecekan BSU.
- Ikuti instruksi dan masukkan data diri yang diperlukan.
-
Melalui Aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay.
- Pada halaman login, klik ikon huruf ‘i’ di bagian kanan bawah.
- Pilih logo Kemnaker dan opsi “Bantuan Subsidi Upah 2025”.
- Masukkan NIK Anda, ambil foto e-KTP, dan lengkapi data diri. Jika terdaftar, akan muncul QR Code yang dapat digunakan untuk proses pencairan di Kantor Pos.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Menurut informasi yang beredar, proses pencairan BSU periode Juni-Juli 2025 diperkirakan akan dilaksanakan antara tanggal 6 hingga 8 Juni 2025. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) milik penerima. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan membawa QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay.
Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Para pekerja diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan memastikan data yang dimasukkan sudah benar dan valid.