Sebuah surat edaran terkait permintaan dana untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 telah memicu polemik di Rangkas bitung Kabupaten Lebak, Banten. Bukan sekadar imbauan, surat tersebut secara spesifik menyebutkan besaran iuran bagi institusi pendidikan mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi .
Surat yang ditujukan kepada para pimpinan institusi pendidikan ini sontak menjadi perbincangan karena dianggap memberatkan. Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak pun menegaskan sikapnya.
Rincian Iuran dan Alokasi Dana Puluhan Juta
Dalam surat edaran yang menjadi sumber kontroversi, panitia penyelenggara secara terang-terangan menetapkan nominal iuran yang harus disetorkan oleh setiap institusi pendidikan. Angkanya ditetapkan secara berjenjang dengan nilai yang signifikan:
- Sekolah Dasar (SD): Rp 300.000 per sekolah
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 600.000 per sekolah
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1.000.000 per sekolah
- Perguruan Tinggi: Rp 1.250.000 per institusi
Lebih lanjut, surat itu juga memaparkan secara transparan total target dana yang ingin dikumpulkan, yakni sebesar Rp 61.650.000. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai serangkaian kegiatan, termasuk pos-pos anggaran yang cukup besar seperti:
- Pengajian dan santunan anak yatim: Rp 10.000.000
- Seragam panitia: Rp 10.000.000
- Lomba Jalan Santai: Rp 15.000.000
- Berbagai lomba lainnya (Voli, Bulu Tangkis, Catur, Pidato, Mars PKK, dan hiburan) yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 20.000.000.
Tuai Kritik, Dianggap Pungutan Liar
Pematokan nominal ini sontak menuai kritik tajam. Praktik ini dinilai sudah mengarah pada pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi perayaan hari kemerdekaan. Muncul kekhawatiran besar bahwa pihak sekolah, demi memenuhi target setoran, akan membebankan iuran tersebut kepada siswa atau orang tua murid.
Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pos-pos seperti ini memiliki aturan yang sangat ketat, sehingga menempatkan kepala sekolah dalam posisi yang serba salah.
Klarifikasi Tegas dari Dinas Pendidikan Lebak
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi atau edaran resmi terkait permintaan iuran tersebut.
Disdik Lebak menegaskan bahwa partisipasi sekolah dalam kegiatan masyarakat harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan apalagi pematokan nominal yang memberatkan. Pihak dinas juga akan menelusuri surat edaran tersebut dan mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di lingkungan sekolah dilarang keras.