Kabar Gembira Warga Tangerang! Pemkot Gelar Diskon PBB 20% dan Bebas Denda Sepanjang Agustus 2025

TANGERANG – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan kado istimewa bagi seluruh warganya. Melalui program “Gebyar Diskon PBB-P2 & BPHTB Kemerdekaan”, masyarakat diberikan keringanan signifikan untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Program yang digagas oleh Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, dan Wakil Wali Kota, H. Maryono, AP., M.Si ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak untuk pembangunan kota. Program ini berlaku sepanjang bulan kemerdekaan, mulai tanggal 01 hingga 29 Agustus 2025.

Rincian Lengkap Program Diskon dan Pemutihan Denda

Masyarakat dapat memanfaatkan tiga keuntungan utama dalam program Gebyar Diskon Kemerdekaan ini. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Pembebasan Denda PBB-P2 (Tahun 1990-2024) Keringanan paling utama adalah penghapusan sanksi denda untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan dari tahun 1990 hingga tahun 2024. Warga yang memiliki utang PBB dari tahun-tahun tersebut cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda.

2. Diskon Tunggakan PBB-P2 Sebesar 20% (Tahun 1990-2014) Selain bebas denda, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon sebesar 20% untuk pembayaran pokok tunggakan PBB-P2 dari periode tahun 1990 hingga 2014. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak yang sudah lama dengan biaya yang jauh lebih ringan.

3. Diskon BPHTB Sebesar 20% Keringanan juga diberikan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon sebesar 20% ini berlaku khusus untuk BPHTB yang berasal dari program sertifikasi tanah pemerintah, seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Cara Mendapatkan Diskon dan Jadwal Penting

Salah satu kemudahan dalam program ini adalah prosesnya yang otomatis. Sesuai informasi dalam edaran, diskon akan diberikan langsung saat proses pembayaran di loket atau kanal pembayaran yang tersedia, tanpa perlu melalui proses pengajuan permohonan yang rumit.

Warga diimbau untuk tidak menunda pembayaran. Perlu dicatat bahwa batas waktu atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2025 adalah tanggal 30 September 2025.

Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus membangun kota bersama masyarakat. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita semua berkontribusi untuk mewujudkan Tangerang yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.