JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya buka suara menanggapi polemik yang kembali mencuat di tengah masyarakat terkait penetapan waktu salat Subuh di Indonesia. Sebagian kalangan menilai jadwal Subuh saat ini terlalu dini, namun Kemenag memastikan penetapan tersebut telah melalui kajian ilmiah dan syar’i yang ketat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat menegaskan bahwa jadwal salat nasional, termasuk waktu Subuh, tidak diputuskan berdasarkan perkiraan semata. Penetapan ini merupakan hasil ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian astronomi modern, verifikasi lapangan (observasi), serta rujukan kitab fikih dari berbagai mazhab.
Kombinasi Fikih dan Astronomi
Menurut Arsad, perdebatan mengenai definisi Fajar Shadiq—cahaya putih horizontal di ufuk timur—sebenarnya sudah tuntas dibahas oleh para ulama terdahulu. Tugas Kemenag saat ini adalah menguji definisi syar’i tersebut menggunakan pendekatan teknologi astronomi agar hasilnya presisi.
“Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap,” ujar Arsad dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Kemenag menekankan bahwa pemilihan kriteria kemunculan fajar pada posisi matahari -20 derajat (di bawah ufuk) bukanlah keputusan sepihak. Angka ini didapat dari hasil musyawarah panjang pakar falak, ormas Islam, dan observasi empiris bertahun-tahun yang menunjukkan fajar shadiq di Indonesia konsisten muncul pada rentang -19 hingga -20 derajat.
Faktor Atmosfer Tropis
Arsad juga menyoroti pentingnya verifikasi lokal. Karakter atmosfer Indonesia yang berada di garis khatulistiwa (tropis) berbeda dengan negara-negara lintang sedang. Faktor kelembaban udara, ketebalan atmosfer, hingga polusi cahaya sangat memengaruhi visualisasi fajar.
“Inilah sebabnya verifikasi lokal menjadi sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian,” tegasnya. Ia menepis anggapan adanya manipulasi data, seraya memastikan seluruh data observasi Kemenag terbuka untuk publik.
Teknologi Canggih Minimalkan Bias
Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi menambahkan, proses observasi fajar yang dilakukan timnya tidak hanya mengandalkan mata telanjang. Kemenag menggunakan kamera sensitif cahaya rendah dan analisis fotometri untuk membedakan antara Fajar Shadiq dengan fenomena cahaya lain seperti Zodiacal Light atau polusi cahaya kota.
Observasi dilakukan di berbagai lokasi minim polusi cahaya seperti Labuan Bajo, Jombang, hingga Riau. “Hasilnya stabil: Fajar Shadiq terdeteksi ketika Matahari berada di sekitar -19 derajat hingga -20 derajat,” jelas Ismail.
Kemenag mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan mengikuti jadwal salat yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga persatuan dan kekhusyukan dalam beribadah.












