3 Jaksa Banten Pemeras WN Korsel Mulai Diadili di PN Serang

SERANG – Babak baru kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang melibatkan aparat penegak hukum di Banten resmi dimulai. Tiga oknum jaksa beserta dua pihak swasta yang diduga sebagai perantara dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, 14 April 2026.

Kasus yang mencoreng institusi kejaksaan ini terbagi ke dalam lima berkas perkara terpisah, yakni nomor 16 hingga 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, meski seluruhnya berakar dari satu rangkaian tindak pidana yang sama.

Daftar 5 Terdakwa dan Susunan Majelis Hakim

Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan akan diadili. Tiga di antaranya merupakan unsur dari kejaksaan, yaitu:

  • Herdian Malda Ksastria: Menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang saat peristiwa terjadi.
  • Rivaldo Valini: Bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
  • Redy Zulkarnain: Bertugas di lingkungan Kejati Banten.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Maria Sisca dan Didik Feriyanto, berasal dari unsur swasta yang diduga kuat berperan menjembatani komunikasi serta proses penyerahan uang.

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa sidang perdana ini akan diketuai langsung oleh Ketua PN Serang, Hasanuddin. Ia akan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja dan Tuti Amaliah.

Ditangani JPU Kejari Serang

Menariknya, penuntutan kasus ini tidak ditangani oleh Kejati Banten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Marunta, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk mengawal persidangan ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Berawal dari OTT KPK Rp900 Juta

Terbongkarnya skandal pemerasan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten pada Desember 2025 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, para oknum penegak hukum ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pihak yang sedang berperkara. Sebagai imbalannya, mereka menjanjikan bantuan untuk mengondisikan perkara pidana tersebut agar mendapat tuntutan atau proses hukum yang lebih ringan.

Kini, publik menanti ketegasan palu hakim dalam mengadili para oknum yang menyalahgunakan wewenang hukum tersebut.

(Red)

Seedbacklink