DEPOK – Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal dan daring yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi peringatan keras akan bahayanya kekerasan di ruang digital. Meski tidak bersentuhan langsung secara fisik, luka batin yang membekas pada korban terbukti memiliki tingkat fatalitas yang sama dengan kekerasan konvensional.
Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, menegaskan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk apa pun—baik fisik, verbal, maupun cyber—pasti memicu guncangan psikologis yang amat berat bagi korbannya.
“Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan, tetapi oleh makna pengalaman yang dirasakan korban,” tegas dr. Lahargo pada Rabu (15/4/2026).
Dampak Masif: Krisis Kepercayaan hingga PTSD
Tindakan pelecehan verbal maupun digital sering kali membuat korban merasa direndahkan, dijadikan objek pemuas, dan dipermalukan secara mental. Beban emosional ini akan menjadi berlipat ganda jika rekam jejak digital atau percakapan pelecehan tersebut tersebar luas dan menjadi konsumsi publik.
Secara klinis, dr. Lahargo merinci sejumlah aspek psikologis yang paling parah terdampak dari tindakan pelecehan ini, antara lain:
- Self-Esteem: Kehancuran rasa percaya diri dan jatuhnya harga diri korban.
- Sense of Safety: Hilangnya rasa aman secara drastis, baik di lingkungan sosial nyata maupun di ruang digital.
- Trust: Timbulnya krisis kepercayaan (trust issue) terhadap orang lain dan lingkungan sekitarnya.
- Body Image: Munculnya gangguan persepsi atau pandangan negatif terhadap citra tubuh korban itu sendiri.
Ancaman jangka panjang yang paling mengkhawatirkan dari kondisi ini adalah berkembangnya Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma. Lahargo menjelaskan, korban sering dihantui oleh intrusive thoughts—yakni kondisi di mana pikiran terus-menerus memutar ulang memori kejadian traumatis tersebut.
“Korban bisa terus mengulang percakapan tersebut dalam pikirannya yang kemudian berkembang menjadi PTSD. Hal ini tentu berdampak pada seluruh aspek kehidupan korban di masa depan,” imbuhnya.
Ancaman Trauma Sekunder dan Menyalahkan Diri Sendiri
Situasi psikologis korban dapat semakin terpuruk jika kasusnya menjadi viral di media sosial. Korban sangat rentan mengalami secondary trauma (trauma sekunder), di mana luka psikologisnya semakin dalam akibat derasnya tekanan publik dan stigma yang mengiringi tersebarnya kasus tersebut.
Lebih miris lagi, banyak korban justru memikul beban moral yang bukan salahnya. Rasa malu yang terlampau dalam kerap kali mendorong korban masuk ke dalam fase self-blame atau tindakan menyalahkan dirinya sendiri. Korban mulai merasa kotor dan tidak lagi berharga.
“Yang paling sering terganggu bukan hanya rasa aman, tetapi rasa berharga dalam diri,” urai dr. Lahargo. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa di tengah ramainya sorotan hukum dan sanksi, langkah perlindungan serta pemulihan psikologis korban mutlak harus dijadikan prioritas utama.
(Red)












