TANGERANG – Nasib Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok rumah makan, Lapo Sopo Sanggar, di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, aparat kepolisian memastikan akan mengambil tindakan hukum yang paling tegas terhadap tempat usaha bermasalah tersebut.
Setelah sebelumnya sempat digeruduk oleh warga setempat yang resah akibat peredaran minuman keras (miras) dan kebisingan hiburan malam, pihak Polresta Tangerang akhirnya turun tangan. Berdasarkan perkembangan terbaru pada Rabu (13/5/2026), Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa bangunan THM Sopo Sanggar akan segera dibongkar.
Respons Tegas Kepolisian atas Keresahan Warga
Keputusan untuk membongkar tempat hiburan tersebut bukanlah tanpa dasar. Langkah ini merupakan respons cepat dan tegas dari kepolisian untuk menindaklanjuti keresahan serta laporan masyarakat Tigaraksa yang merasa keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya terganggu.
Keberadaan THM yang beroperasi di tengah lingkungan masyarakat dan secara terang-terangan menyediakan miras dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terkait ketertiban umum. Pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan menoleransi keberadaan tempat hiburan ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Warga Apresiasi Langkah Kapolresta
Kepastian pembongkaran Lapo Sopo Sanggar ini disambut baik oleh warga sekitar. Sebelumnya, warga terpaksa melakukan aksi massa dengan mendatangi langsung lokasi tersebut lantaran teguran yang diberikan tak kunjung diindahkan oleh pihak pengelola.
Dengan adanya jaminan langsung dari Kapolresta Tangerang, warga kini dapat bernapas lega. Kasus Sopo Sanggar ini diharapkan menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi para pengusaha hiburan malam lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang agar tidak coba-coba melanggar aturan dan mengusik kenyamanan warga setempat.
(Red)












