Cara Cek Pajak Kendaraan Tangerang Pakai Aplikasi SIGNAL 2026, Mudah dan Tanpa Antre!

TANGERANG – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi membuang waktu untuk antre panjang di kantor Samsat. Bagi masyarakat Provinsi Banten, khususnya warga Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan), Anda kini bisa melakukan pengecekan hingga pembayaran pajak secara online hanya melalui smartphone.

Inovasi ini hadir melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi resmi besutan Korlantas Polri ini mengusung konsep One Stop Service, yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar PKB tahunan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kapan saja dan di mana saja.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Tangerang pakai aplikasi SIGNAL? Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah layanan digital resmi dari Korlantas Polri yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan sistem Samsat berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Banten.

Selain mengecek nominal pajak, aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk langsung melunasi tagihan pajak kendaraan menggunakan metode transfer bank maupun dompet digital. Hebatnya lagi, bukti pembayaran (E-TBPKP) dan tanda pengesahan STNK dapat dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda melalui layanan pos.

Langkah 1: Cara Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL

Sebelum mengecek pajak kendaraan Tangerang, Anda diwajibkan untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

  2. Buka aplikasi, lalu pilih opsi Daftar untuk membuat akun baru.

  3. Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, nama lengkap, alamat email yang aktif, dan nomor handphone.

  4. Buat kata sandi akun Anda.

  5. Lakukan Verifikasi Wajah (face matching) dengan berswafoto mengikuti panduan di layar. Ini bertujuan untuk mencocokkan data KTP dengan wajah asli pemilik kendaraan.

  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  7. Lakukan verifikasi akhir dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan SIGNAL ke email Anda yang terdaftar. Akun siap digunakan!

Langkah 2: Tambah Data Kendaraan Bermotor

Setelah berhasil masuk ke beranda, daftarkan kendaraan pelat “A” (Banten) atau “B” (Tangerang/Jadetabek) milik Anda ke dalam aplikasi.

  1. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Tambah Kendaraan Bermotor.

  2. Pilih status kepemilikan (Misal: Milik Sendiri atau Milik Keluarga Satu KK).

  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan Anda.

  4. Masukkan 5 digit terakhir Nomor Rangka kendaraan (bisa dilihat di STNK).

  5. Klik Lanjut. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa dokumen atau data kendaraan berhasil ditambahkan.

Langkah 3: Cara Cek Pajak Kendaraan Tangerang Pakai Aplikasi SIGNAL

Jika data kendaraan sudah masuk ke dalam sistem, Anda bisa langsung mengecek besaran pajak serta melakukan pengesahan.

  1. Kembali ke halaman utama aplikasi SIGNAL.

  2. Ketuk menu Pendaftaran Pengesahan STNK.

  3. Pilih pelat kendaraan yang baru saja Anda daftarkan.

  4. Tunggu beberapa detik, sistem akan secara otomatis memunculkan rincian lengkap mengenai detail kendaraan, jumlah Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga denda pajak jika ada.

Lanjutkan ke Pembayaran (Opsional)

Jika Anda ingin langsung membayarnya, ikuti instruksi berikut:

  • Setelah rincian nominal pajak muncul, slide (geser) tombol Kirim Dokumen TBPKP jika Anda ingin lembar pajak fisik dikirim ke rumah.

  • Isi formulir alamat pengiriman dengan lengkap.

  • Sistem akan memunculkan rekap biaya keseluruhan (Pajak + Ongkos Kirim).

  • Pilih Cara Pembayaran. SIGNAL akan menerbitkan Kode Bayar.

  • Lakukan pembayaran menggunakan kode tersebut melalui ATM, Mobile Banking, atau layanan bank mitra yang tertera sebelum batas waktu kedaluwarsa.

Tips Aman Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Pastikan Anda selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan online. Perlu diingat bahwa aplikasi SIGNAL hanya menggunakan metode Kode Bayar resmi yang terintegrasi dengan bank/e-wallet mitra, dan tidak pernah menggunakan layanan transfer langsung ke nomor rekening atas nama pribadi.

Dengan mengikuti cara cek pajak kendaraan Tangerang pakai aplikasi SIGNAL di atas, kini Anda tidak punya alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan. Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan taat membayar pajak tepat waktu!

Seedbacklink