Warga Tigaraksa Sweeping Lapo di Pemda Kab. Tangerang, Alfathu Kabiru Kritik Tajam Pemkab Tangerang

TANGERANG – Ratusan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar aksi sweeping secara spontan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang. Aksi unjuk rasa masyarakat ini berlangsung pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi tempat hiburan yang menjadi sasaran massa tersebut rupanya berada tak jauh dari kawasan Puspemkab Tangerang, tepatnya di sekitar kantor Bupati Tangerang.

Kekecewaan Warga Terhadap Tumpulnya Penegakan Perda

Aksi massa ini dipicu oleh keresahan mendalam yang telah lama terpendam. Warga menilai tempat tersebut sangat meresahkan karena adanya dugaan menjadi lokasi penyediaan minuman keras (miras).

Selain itu, warga dari berbagai elemen yang mendatangi lokasi juga menyebutkan bahwa aktivitas hiburan malam tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka sangat menyayangkan karena selama ini tidak ada tindakan penertiban yang tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam tuntutannya, massa mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat usaha ilegal tersebut. Kekecewaan warga semakin memuncak karena mereka merasa belum ada langkah pengawasan rutin maupun tindakan tegas dari instansi yang seharusnya menjadi penegak Peraturan Daerah (Perda).

Kritik Tajam Alfathu Kabiru Rifa’i: Tamparan Keras bagi Kepatuhan Regulasi

Merespons gelombang protes warga yang terpaksa turun ke jalan akibat kelalaian aparatur setempat, tokoh profesional dan pengamat regulasi publik, Alfathu Kabiru Rifa’i, melontarkan kritik yang sangat tajam. Ia menilai pembiaran tempat hiburan ilegal di area “ring satu” pemerintahan adalah sebuah anomali birokrasi yang memalukan.

“Ini tamparan keras sekaligus mencoreng wibawa Pemkab Tangerang. Bagaimana mungkin tempat hiburan malam yang menjajakan miras bisa bebas beroperasi selama bertahun-tahun persis di hidung pemerintah daerah? Ini menunjukkan tumpulnya kepatuhan regulasi (regulatory compliance) di tingkat daerah,” kritik Alfathu dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Alfathu memandang bahwa keputusan warga untuk turun langsung melakukan aksi sweeping adalah bukti nyata hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak aturan.

“Ketika warga memilih bergerak sendiri, artinya sistem pengawasan pemerintah daerah telah gagal berfungsi. Pemerintah harus melakukan audit dan evaluasi total ke dalam. Selidiki mengapa tempat tersebut bisa tak tersentuh bertahun-tahun. Jangan sampai hukum di Tangerang ini tajam ke bawah tapi buta huruf ke atas!” pungkas Alfathu membedah celah kelalaian aparatur setempat.

Hingga kini, publik masih menanti langkah nyata dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merespons tuntutan warganya tersebut.

(Red)

Seedbacklink