TANGERANG – Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja dan buruh di wilayah Kota Tangerang. Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang untuk tahun 2026 dengan angka yang cukup signifikan.
Berdasarkan pengumuman terbaru, UMK Kota Tangerang tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan persentase kenaikan tersebut, nominal upah pekerja di Kota Tangerang kini meroket menjadi Rp5,39 juta (Rp5.390.000) per bulan.
Peringkat Tertinggi Kedua di Provinsi Banten
Ketetapan kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini tidak hanya menjadi angin segar bagi kesejahteraan ekonomi pekerja lokal, tetapi juga mengukuhkan posisi Kota Tangerang secara regional. Dengan nominal Rp5,39 juta, Kota Tangerang kini resmi menduduki posisi sebagai wilayah dengan UMK tertinggi kedua di seluruh Provinsi Banten.
Kenaikan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk terus menyesuaikan standar kelayakan hidup masyarakat di tengah dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini juga diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memutar roda perekonomian daerah agar semakin progresif.
Harapan dan Kepatuhan Pelaku Usaha
Penetapan UMK 2026 ini merupakan hasil rumusan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh, pengusaha, dan dewan pengupahan. Oleh karena itu, besaran Rp5,39 juta dinilai sebagai titik temu yang rasional dan objektif.
Pemerintah Kota Tangerang mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelaku usaha, perusahaan, maupun sektor industri yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tangerang agar patuh terhadap regulasi pengupahan terbaru ini. Pelaksanaan UMK yang sesuai aturan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.
Bagi para pekerja, kenaikan ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan produktivitas kerja sepanjang tahun 2026.
(Red)












