Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaannya

sumber gambar https://web.facebook.com/GusYaqut/
sumber gambar https://web.facebook.com/GusYaqut/

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan status tersangka ini sontak membuat publik menyoroti sisi lain kehidupan sang mantan menteri, terutama mengenai jumlah harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan mencapai belasan miliar rupiah.

Rincian Harta Kekayaan Rp13,7 Miliar

Mengutip data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp 13.736.315.535 (Rp 13,7 miliar).

Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak lainnya. Berikut adalah rincian aset milik Gus Yaqut:

  • Tanah dan Bangunan: Senilai total Rp 11.258.000.000. Aset properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk di Jakarta Selatan dan Rembang, Jawa Tengah.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Tercatat senilai Rp 1.050.000.000. Koleksi garasinya meliputi mobil Mazda CX-5 tahun 2017 dan mobil Mercedes Benz tahun 2018.
  • Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 200.000.000.
  • Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 1.228.315.535.

Tidak Memiliki Utang

Yang menarik dari laporan tersebut, Gus Yaqut tercatat tidak memiliki utang sepeser pun. Sehingga, total harta bersihnya tetap berada di angka Rp 13,7 miliar.

Kenaikan harta kekayaan pejabat negara memang hal yang lumrah, namun dalam konteks kasus hukum yang sedang menjeratnya, data LHKPN ini menjadi salah satu instrumen penting bagi penyidik untuk menelusuri potensi aliran dana yang tidak wajar.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana haji ini masih terus bergulir. Publik menanti transparansi penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut dana umat tersebut.

(Red)

Seedbacklink