Tangerang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dan cepat dalam menangani kasus pengeroyokan yang melibatkan anggotanya. Sebanyak enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau ‘mata elang’ (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Tak hanya dijerat pidana, keenam anggota Polri tersebut juga langsung menjalani proses hukum internal berupa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanpa menunggu putusan pengadilan umum.
Komitmen Transparansi Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bukti komitmen Kapolri untuk tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
“Selain proses pidana, Divisi Propam Polri juga langsung bergerak cepat untuk mengusut pelanggaran etiknya. Sidang kode etik terhadap keenam tersangka ini akan segera digelar pekan depan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan persnya, Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam tersangka tersebut berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka kini telah ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Propam Polri.
Terancam Sanksi Pemecatan
Akibat tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan korban jiwa tersebut, keenam anggota Yanma ini menghadapi ancaman sanksi berlapis. Secara pidana, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dari sisi etika profesi, mereka didakwa melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi terberat yang membayangi mereka dalam sidang etik nanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.
Kronologi Singkat
Insiden berdarah ini bermula dari keributan di jalan raya kawasan Kalibata. Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan dua orang ‘matel’ meninggal dunia. Situasi sempat memanas ketika massa yang diduga rekan korban melakukan aksi balasan dengan membakar kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara transparan.
(Red)












