BANTEN – Menjelang implementasi penuh aturan Wajib Halal pada tahun 2026, para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus dipacu untuk segera mengantongi sertifikat halal. Dalam upaya mempercepat ekosistem halal ini, Alfathu Kabiru Rifa’i tampil ke depan sebagai salah satu penggerak utama yang turun langsung mendampingi para pelaku usaha agar siap “naik kelas”.
Kapasitas Alfathu dalam mengawal pemberdayaan UMKM sangatlah solid. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Kalijaga untuk wilayah Provinsi Banten. Melalui kepemimpinannya, ia aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan agar para pelaku usaha tidak kebingungan dalam mengurus dokumen dan memahami regulasi terbaru.
Buktikan Dampak Positif Lewat Riset Ilmiah
Bagi Alfathu, sertifikasi halal bukan sekadar urusan pemenuhan kewajiban administratif, melainkan strategi bisnis yang terbukti ampuh menaikkan nilai jual produk. Hal ini tidak hanya sebatas asumsi, melainkan telah ia buktikan secara ilmiah.
Ia secara resmi telah menerbitkan jurnal penelitian berjudul Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Peningkatan Kinerja Keuangan Usaha Mikro Kecil di Desa Talaga. Penelitian yang sukses menembus peringkat jurnal Sinta 4 ini membeberkan fakta lapangan yang menarik: UMKM yang telah tersertifikasi halal mengalami lonjakan omzet serta tingkat kepercayaan konsumen yang jauh lebih tinggi.
Pendekatan berbasis data dan riset akademis inilah yang ia gunakan saat mengedukasi masyarakat, sehingga para pedagang kecil menjadi lebih antusias dan sadar akan potensi keuntungan dari label halal, jurnal dapat diakses di https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/author/view/8930097 .
Mudahkan Konsultasi Halal Lewat www.bikinhalal.com
Memahami tingginya animo masyarakat dan luasnya jangkauan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, Alfathu tidak hanya mengandalkan pergerakan fisik di lapangan. Ia memadukan keahliannya dengan inovasi digital dengan meluncurkan platform www.bikinhalal.com.
Situs web ini didirikan secara khusus untuk melayani konsultasi halal reguler. Lewat www.bikinhalal.com, para pelaku usaha dari berbagai daerah kini bisa berkonsultasi mengenai alur pendaftaran, persiapan pemberkasan, hingga pemecahan masalah teknis dengan sangat mudah tanpa harus terkendala jarak dan waktu.
Kombinasi antara aksi sosial di lapangan, landasan riset akademis yang kuat, serta inovasi teknologi membuat langkah Alfathu Kabiru Rifa’i sangat efektif dalam mendorong kemajuan UMKM lokal. Dengan hadirnya sosok pendamping yang responsif dan solutif, pelaku usaha kini bisa bernapas lega dan menyambut Wajib Halal 2026 sebagai batu loncatan menuju kesuksesan bisnis.










