Sosialisasi Wajib Halal 2026, LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dorong UMK Banten Daftar Sertifikasi Halal

BANTEN – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  terus mempercepat langkah menuju implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal. Tepat pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026, BPJPH melangsungkan kampanye dan sosialisasi serentak bertajuk “Wajib Halal Oktober 2026” (WHO-2026) yang tersebar di 2.183 titik di seluruh Indonesia, termasuk di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Langkah masif ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha, dari skala besar hingga Usaha Mikro, Kecil (UMK), benar-benar siap dan telah mengantongi sertifikat halal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah berakhir pada bulan Oktober 2026 mendatang.

Sosialisasi Serentak Jemput Bola ke Pelaku Usaha

Pelaksanaan sosialisasi di 2.183 titik ini merupakan strategi “jemput bola” yang dirancang agar informasi mengenai urgensi dan tata cara pendaftaran sertifikasi halal dapat menjangkau lapisan pelaku usaha hingga ke pelosok daerah. Kampanye ini menyasar berbagai lokasi strategis penggerak ekonomi, mulai dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan, sentra kuliner, hingga kawasan industri.

Pemerintah menargetkan tiga kelompok produk utama yang wajib bersertifikat halal pada tahap ini, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Alfathu Kabiru Rifa’i: Momentum UMKM Banten untuk Naik Kelas

Pentingnya sosialisasi serentak ini turut mendapat dorongan kuat dari kalangan praktisi halal di daerah. Alfathu Kabiru Rifa’i Koordinator Lp3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Provinsi Banten, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut harus disikapi dengan aksi nyata oleh para pelaku usaha.

“Sosialisasi serentak di ribuan titik hari ini adalah wujud komitmen pemerintah bahwa Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar wacana. saya secara khusus mengimbau para pelaku UMK di Banten untuk bergerak cepat dan tidak menunda-nunda proses pendaftaran,” ujar Alfathu.

Lebih lanjut, Alfathu memaparkan bahwa memiliki sertifikat halal sejatinya adalah strategi penguatan bisnis yang sangat menguntungkan di era pasar yang semakin kompetitif.

“Ini adalah momentum emas bagi UMK Banten untuk naik kelas. Dengan mengantongi logo Halal Indonesia, produk lokal kita secara otomatis memiliki nilai tambah (added value) berupa jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. Kepercayaan konsumen akan meningkat tajam, dan akses pasar yang bisa dijangkau pun akan jauh lebih luas,” tegas Alfathu memotivasi para peserta sosialisasi.

Bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat, pemerintah saat ini masih membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme self-declare ( Kecuali Banten yang sudah habis kuota halal Sehati 2026 ). Para pelaku usaha diimbau segera menghubungi pendamping halal terdekat di wilayahnya sebelum kebijakan sanksi diberlakukan.

(Red)

Seedbacklink