Hewan Kurus dan Mati, Dirut Kebun Binatang Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pakan 10,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (TS KBS), Choirul Anwar (CA). Langkah tegas ini diambil usai CA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah milik daerah tersebut.

Choirul Anwar diketahui memegang pucuk pimpinan di KBS selama kurun waktu delapan tahun, tepatnya pada periode 2016 hingga 2024. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola keuangan perusahaan.

Modus Pengeluaran Fiktif hingga Perkaya Diri

Dalam keterangan resminya, Punia membeberkan modus operandi yang dijalankan oleh tersangka. CA ditengarai dengan sengaja menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang melenceng jauh dari peruntukan aslinya.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ungkap Punia.

Parahnya lagi, mantan Dirut KBS ini diduga tidak bekerja sendirian. Ia disinyalir ikut menyeret staf bawahannya dengan memberikan instruksi untuk mencairkan sejumlah dana milik KBS, serta memerintahkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu guna menutupi jejak kejahatannya.

Kerugian Negara dan Matinya Sejumlah Satwa

Aksi rasuah yang berlangsung bertahun-tahun ini berdampak fatal. Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari pusaran korupsi ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp10,2 miliar.

Dampak dari kebocoran anggaran ini ternyata tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan ekosistem dan operasional kebun binatang legendaris tersebut. Kejati Jatim mencatat adanya penurunan drastis pada kualitas pengelolaan KBS dalam beberapa tahun terakhir. Buruknya fasilitas layanan dan minimnya anggaran perawatan bahkan berujung tragis pada matinya sejumlah satwa koleksi KBS.

Saat ini, Choirul Anwar dihadapkan pada ancaman jerat pasal tindak pidana korupsi. Guna memperlancar proses penyidikan, pihak Kejati Jatim telah menjebloskan CA ke ruang tahanan untuk 20 hari ke depan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus dan membuka peluang lebar adanya pihak-pihak lain yang berpotensi ikut terseret sebagai tersangka baru.

Seedbacklink