Tok! MK Putuskan Operator Seluler Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet Pengguna

Sumber gambar : Pexel
Sumber gambar : Pexel

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan angin segar bagi seluruh konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan terbarunya, MK dengan tegas menyatakan bahwa praktik penghapusan sisa kuota internet oleh operator seluler (opsel) dengan alasan masa aktif telah habis merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Putusan bersejarah ini lahir dari hasil uji materi ( judicial review ) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya digugat oleh perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari pengemudi ojek online, pedagang daring, dan dosen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam penjelasannya menyimpulkan bahwa kuota data yang telah dibeli namun belum habis sepenuhnya tetap menjadi hak milik sah pengguna. MK mengingatkan bahwa pihak operator seluler wajib memberikan perlindungan yang wajar bagi konsumen, dan skema tarif layanan tidak boleh hanya didasarkan pada logika keuntungan komersial semata.

Putusan Bersyarat UU Cipta Kerja

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai dengan syarat baru yang melindungi konsumen.

Syarat tersebut mewajibkan operator telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formula dari Pemerintah Pusat, dengan kewajiban mutlak: menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat terus digunakan.

Selain melarang praktik “kuota hangus”, MK juga menuntut transparansi penuh dari para operator seluler. Pihak penyelenggara jaringan kini diwajibkan untuk memberikan informasi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami terkait harga, besaran volume, masa berlaku, hingga kebijakan batas pemakaian wajar. MK juga mewajibkan operator untuk menyediakan aplikasi atau kanal informasi yang andal agar pelanggan bisa dengan mudah memantau pemakaian dan sisa kuota mereka.

Disambut Sorak-sorai Warganet

Keputusan lembaga pengawal konstitusi ini langsung disambut antusias oleh masyarakat digital. Di berbagai platform media sosial, khususnya di kolom komentar akun resmi MK, warganet beramai-ramai meluapkan apresiasi mereka kepada para penggugat dan hakim.

“Kabar baik, tapi jangan lupa, para kapitalis tidak mungkin kehabisan ide untuk membuat kita tetap terpuruk dan ‘menderita’,” tulis akun @9nafs mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

Pengguna lain menyoroti betapa merugikannya sistem kuota hangus yang selama ini berjalan. “Masa berlaku 90 hari sudah oke. Kalaupun operator nambah harga 5 ribu kita terima. Tapi kalau beli 40 GB terus masa berlaku 28 hari itu sungguh merugikan pelanggan, karena banyak sisa kuota terbuang sia-sia,” curhat akun @taygeroesmanchandra.

Di sisi lain, ada pula yang mengkritik buruknya sistem aplikasi operator saat ini. “Mantab! Tapi gimana cara kita mengontrol sisa kuota, sementara masuk ke aplikasi operatornya kadang susah, kadang sudah masuk tiba-tiba keluar sendiri,” respons akun @om_ikooo.

Sementara itu, akun @rizaljtk25 menutup dengan ucapan syukur, “Terima kasih kepada para warga yang telah memperjuangkan ini.”

Seedbacklink