Alfath: Reshuffle Menteri Purbaya Lewat Telepon di Tengah Rapat DPD Cederai Etika Ketatanegaraan

foto bareng pak purbaya AI
foto bareng pak purbaya AI

Hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri memang mutlak dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, apa yang terjadi pada pemberhentian Menteri Purbaya baru-baru ini telah mengoyak nalar kepatutan publik. Sang Menteri diberhentikan secara mendadak melalui sambungan telepon, tepat ketika ia sedang menjalankan tugas negara dalam rapat resmi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Insiden ini bukan lagi sekadar dinamika perombakan kabinet biasa, melainkan sebuah tragedi etika ketatanegaraan. Tata krama, adab, dan penghormatan antar-lembaga negara seolah dikesampingkan demi arogansi birokrasi.

Menyoroti peristiwa tersebut, Alfathu Kabiru Rifa’i menegaskan bahwa cara pemberhentian ini telah mencoreng marwah pemerintahan itu sendiri.

“Ini bukan tentang membela sosok Menteri Purbaya atau mempertanyakan alasan politis di balik pencopotannya. Ini murni tentang bagaimana negara ini dikelola. Memecat seorang pembantu presiden lewat telepon saat ia sedang duduk di ruang rapat resmi DPD adalah bentuk nir-etika yang merendahkan martabat pejabat publik sekaligus melecehkan institusi DPD itu sendiri,” tegas Alfathu.

Lebih lanjut, Alfathu menggarisbawahi beberapa catatan kritis yang harus menjadi evaluasi serius bagi lingkaran inti pemerintahan:

  • Pelecehan Terhadap Forum Resmi Negara: Rapat dengan DPD adalah agenda ketatanegaraan yang resmi dan terhormat. Melakukan interupsi fatal berupa pemecatan di tengah agenda tersebut menunjukkan mismanajemen komunikasi dan ketidaksabaran yang tidak pada tempatnya.

  • Degradasi Wibawa Institusi Kepresidenan: Keputusan besar setingkat pencopotan menteri seharusnya disampaikan melalui mekanisme protokoler yang pantas dan berwibawa, bukan sekadar lewat panggilan telepon layaknya urusan informal. Tata cara yang serampangan ini justru mengerdilkan wibawa institusi kepresidenan di mata publik.

  • Preseden Buruk bagi Birokrasi: Jika di level kementerian saja pemecatan bisa dilakukan tanpa mengindahkan waktu, tempat, dan kepatutan, hal ini akan menjadi preseden buruk yang sangat mungkin ditiru hingga ke tingkat birokrasi di bawahnya. Adab bernegara sedang berada di titik nadir.

Pemerintahan yang kuat tidak hanya diukur dari seberapa cepat mereka mengambil keputusan, tetapi juga dari seberapa beradab mereka dalam mengeksekusi keputusan tersebut. Kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan prosedural.

“Ke depan, kita menuntut agar tata kelola pemerintahan kembali menjunjung tinggi asas kepatutan. Jangan sampai negara ini dikelola seperti perusahaan pribadi di mana pemecatan bisa dilakukan semaunya lewat telepon. Etika ketatanegaraan harus dikembalikan sebagai panglima,” tutup Alfathu.

Seedbacklink