Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengumumkan akan membagikan 1,2 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan dibuka pada awal januari 2025.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong daya saing UMKM di dalam negeri. “1,2 juta sertifikat halal gratis akan dialokasikan untuk tahun 2025. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Alfathu Kabiru Rifai, selaku Ketua LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta cabang Banten menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai untuk membantu para pelaku UMK di Provinsi Banten. “Kami memiliki tim pendamping yang kompeten dan berpengalaman dalam proses sertifikasi halal. Mereka akan membimbing para pelaku UMK mulai dari tahap awal hingga terbitnya sertifikat halal,” jelasnya.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku UMK di Banten. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK akan lebih mudah dipasarkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” pungkas Alfathu.
Sertifikasi halal self declare adalah pernyataan status halal produk UMK yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. Prosesnya lebih mudah dan cepat dibandingkan sertifikasi halal reguler, sehingga cocok untuk UMK dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang jelas kehalalannya.
Berikut syarat dan cara pembuatan sertifikat halal self declare:
Syarat:
- Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Artinya, produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diragukan kehalalannya atau membahayakan jika dikonsumsi. Bahan baku yang digunakan harus sudah jelas kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
- Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana. Proses produksi harus higienis, tidak terkontaminasi dengan bahan haram, dan mudah ditelusuri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Memiliki lokasi usaha tetap.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
Cara Pembuatan:
- Buat akun . Pelaku usaha perlu membuat akun di situs ptsp.halal.go.id
- Ajukan permohonan sertifikasi halal. Setelah memiliki akun, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online melalui SIHALAL.
- Lengkapi dokumen persyaratan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- NIB
- Data pelaku usaha
- penyelia halal
- Data produk (nama, jenis, komposisi)
- Proses pengolahan produk
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)












