TANGERANG – Mengurus dokumen kependudukan kini tak perlu lagi repot dan memakan waktu lama. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyediakan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang bisa diakses secara online maupun offline.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang dalam mengakses administrasi kependudukan kapan saja dan di mana saja.
Bagi Anda yang berdomisili di Kota Tangerang dan baru menginjak usia 17 tahun, atau ingin mengurus KTP-el yang rusak/hilang, berikut adalah panduan lengkap syarat dan cara pembuatannya:
1. Cara Buat KTP-el Secara Online
Untuk warga yang memiliki kesibukan padat, pengurusan KTP-el kini bisa dilakukan lewat gawai atau komputer Anda secara online.
Akses Website Resmi: Anda cukup membuka laman resmi di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Permohonan online ini dapat diakses kapan pun dan di mana pun, sehingga memangkas waktu antrean.
2. Lokasi Pembuatan KTP-el Secara Offline
Jika Anda lebih nyaman mengurus secara tatap muka atau sekalian ingin berjalan-jalan, Disdukcapil Kota Tangerang telah menyebar titik layanan di beberapa lokasi strategis:
Kantor Kecamatan setempat.
Gedung Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Booth Pelayanan di Pusat Perbelanjaan: Tangcity Mall dan Icon Walk Cimone.
3. Syarat Pembuatan KTP-el (Pemula & Cetak Ulang)
Sebelum mendatangi lokasi atau mengunggah berkas di situs Sobat Dukcapil, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
Perekaman KTP-el Pemula: Siapkan Kartu Keluarga (KK) asli/fotokopi beserta Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
Cetak Ulang karena Hilang/Rusak: * Jika KTP Hilang: Bawa KK beserta Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat.
Jika KTP Rusak: Bawa KK beserta fisik KTP-el lama yang mengalami kerusakan.
Jangan Lupa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)!
Selain KTP fisik, Irman juga sangat mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi berbasis Android (bisa diunduh via PlayStore) yang menyimpan data identitas digital Anda. Kelebihan IKD sangat banyak; Anda tidak perlu repot membawa fisik KTP atau KK untuk verifikasi data. Di dalam aplikasi IKD juga sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu BPJS Kesehatan, hingga data Daftar Pemilih Pemilu.
Langkah-langkah Aktivasi IKD:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handphone yang aktif.
Lakukan proses Verifikasi Wajah sesuai instruksi aplikasi.
Kunjungi kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda untuk melakukan Scan QR Code.
Cek kotak masuk (inbox) email Anda dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Klik tombol AKTIVASI.
Masukkan Kode Aktivasi yang Anda terima dari email beserta Captcha, kemudian klik AKTIFKAN.
Login kembali ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang dikirim ke email. (Sangat disarankan untuk segera mengubah PIN default dengan PIN baru buatan Anda sendiri demi keamanan).
Dengan adanya layanan KTP online, offline, dan integrasi IKD, warga Kota Tangerang diharapkan bisa lebih tertib administrasi karena prosesnya yang sudah serba cepat, mudah, dan transparan. Yuk, segera urus KTP-el dan aktivasi IKD Anda sekarang juga!












