JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026 pada hari Rabu (3/6/2026).
Pencopotan dan Penggeledahan Kantor BGN
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejagung. Penetapan status tersangka ini dilakukan tepat setelah tim penyidik Kejagung merampungkan proses penggeledahan di kantor BGN pada hari yang sama.
Selain Dadan, terdapat dua nama mantan petinggi BGN lainnya yang juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). Menariknya, penetapan ketiga tersangka ini terjadi selang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Modus Korupsi: Afiliasi Yayasan hingga Mark-Up Barang
Kasus dugaan rasuah ini terungkap dengan serangkaian modus operandi yang merugikan keuangan negara. Berikut adalah rincian kronologi dan modus kejahatan yang dilakukan oleh Dadan Hindayana cs:
- Para tersangka diduga secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut ternyata terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka (DH, SS, dan LP).
- Melalui penunjukan ini, yayasan-yayasan tersebut dilaporkan meraup keuntungan atau insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
- Selain penyelewengan dana operasional, ketiga tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.
Daftar Barang Mewah yang Di-Mark-Up
Praktik mark-up yang dilakukan komplotan ini menyasar pengadaan sejumlah fasilitas logistik dan barang elektronik yang bernilai fantastis. Berdasarkan temuan penyidik, beberapa barang yang anggarannya digelembungkan antara lain:
- Pengadaan kendaraan operasional berupa 21.801 unit motor listrik.
- Pengadaan barang elektronik berupa televisi berukuran 75 inch sebanyak 5.400 unit.
- Pengadaan alat teknologi seperti 31 ribu unit tablet.
Saat ini, ketiga tersangka harus mendekam di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan, sementara pihak Kejagung terus mendalami aliran dana dan menghitung total kerugian negara akibat skandal korupsi MBG ini.
(Red)












