Alhamdulillah MUI Dukung Penuh Materi Bahaya LGBT ke Kurikulum SD

Langkah Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyisipkan materi edukasi terkait bahaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rencananya, materi tersebut akan mulai diajarkan secara bertahap sejak kelas 4 SD.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai inisiatif yang digagas oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i tersebut merupakan langkah strategis. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi moral dan mental generasi penerus dari paparan penyimpangan seksual.

Langkah Preventif yang Terukur Sejak Dini

Dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026), tokoh yang akrab disapa Prof Niam ini mengapresiasi penyusunan kurikulum yang disesuaikan dengan usia dan tingkat pemahaman anak. Ia menyebut edukasi sejak kelas 4 SD ini sebagai upaya pencegahan yang edukatif, preventif, dan sangat terukur.

Prof Niam dengan tegas menepis narasi yang menyebutkan bahwa ketertarikan seksual sesama jenis merupakan sebuah fitrah atau bagian dari kodrat Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, ia menegaskan bahwa orientasi tersebut adalah bentuk penyimpangan yang harus diluruskan dan disembuhkan.

“Kita dilarang membiarkan atau memberikan legalitas bagi aktivitas ini untuk berkembang pesat di tengah lingkungan publik,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.

Sikap tegas MUI ini berpijak pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut menggarisbawahi bahwa satu-satunya hubungan intim yang sah, baik menurut syariat Islam maupun hukum positif negara, adalah persetubuhan antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan. Aktivitas di luar batasan tersebut diharamkan dan masuk dalam kategori tindak pidana (jarimah).

Ancaman Non-Militer dan Pentingnya Rehabilitasi

Di samping mendorong penegakan hukum yang keras bagi pelaku maupun penyebar paham LGBT, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga meminta pemerintah untuk memfasilitasi proses rehabilitasi. Para penderita penyimpangan seksual dinilai perlu mendapatkan fasilitas pendampingan pemulihan secara medis, psikologis, maupun kerohanian.

Lebih lanjut, ia menyerukan kepada para orang tua dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kampanye LGBT. Ia menganalisis adanya pergerakan sistematis yang kerap mendapat sokongan dana asing berkedok kebebasan dan HAM.

Langkah mitigasi melalui dunia pendidikan ini dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran paham LGBTQ secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional bangsa.

Sebelumnya, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i memaparkan bahwa materi bahaya LGBT ini akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah ada secara bertahap, mulai dari kelas 4, 5, dan 6 SD, berlanjut hingga ke tingkat sekolah menengah.

“Kemenag merancang kurikulum ini supaya anak-anak didik kita mengerti betapa besarnya bahaya dari penyebaran budaya tersebut. Disebabkan hal itu merupakan ancaman, maka wajib kita jauhi,” tegas Wamenag.

Seedbacklink