Tangerang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Putusan MA dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut ditetapkan pada Jumat (30/10/2026). Permohonan kasasi diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Dengan putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya.
MA Nyatakan Surat Penyetaraan Pendidikan Tidak Sah
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan kasasi. Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam rangkaian gugatan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang sebelumnya telah melalui proses peradilan di tingkat pertama dan banding.
Perjalanan Gugatan Subhan hingga Mahkamah Agung
Sebelum diputus oleh MA, gugatan Subhan telah diperiksa melalui beberapa tahapan peradilan.
Subhan sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Akan tetapi, putusan tingkat banding pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Putusan MK Sebelumnya Juga Menyinggung Dokumen Pendidikan Gibran
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK turut menyinggung dokumen certificate of attendance atau bukti kehadiran serta dokumen akademik lain yang digunakan dalam proses penyetaraan. Dokumen tersebut dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pendapat Ahli: Putusan MA Memunculkan Persoalan Pemenuhan Syarat Jabatan
Putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Dalam analisis hukum yang dimuat Kompas.com, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menyoroti konsekuensi putusan tersebut terhadap dasar administrasi pencalonan.
Salah satu aspek yang dibahas adalah karakter hukum ex tunc, yakni pandangan bahwa pembatalan suatu keputusan administrasi dapat memiliki akibat hukum sejak keputusan tersebut diterbitkan.
Menurut analisis tersebut, apabila surat penyetaraan yang menjadi dasar administrasi pencalonan dinyatakan tidak sah, maka muncul persoalan mengenai keabsahan dasar pemenuhan persyaratan pendidikan pada saat pencalonan.
Namun, kesimpulan mengenai status jabatan Wakil Presiden tidak boleh disamakan begitu saja dengan amar putusan MA. Putusan yang tersedia secara spesifik menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.
Dengan demikian, konsekuensi terhadap jabatan Gibran masih menjadi persoalan hukum dan ketatanegaraan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme serta lembaga yang berwenang.
Polemik Berlanjut, Publik Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Dikabulkannya kasasi Subhan menambah babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Di satu sisi, MA telah memberikan putusan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa. Di sisi lain, pertanyaan mengenai dampak putusan tersebut terhadap persyaratan pencalonan dan kedudukan Wakil Presiden masih memerlukan kejelasan hukum.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tindak lanjut pelaksanaan putusan, penjelasan dari lembaga terkait, serta proses hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Tangerangnews.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan putusan resmi serta keterangan pihak-pihak terkait.












