Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka, Alfathu Desak Aktor di Balik Penyadapan Diungkap

Tangerangnews.id Penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian publik.

Alfathu Kabiru Rifa’i menilai, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut integritas institusi negara, batas kewenangan aparat, serta perlindungan hak privasi setiap warga negara.

“Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur dan tanpa dasar penegakan hukum benar terjadi, maka ini merupakan persoalan serius. Kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum tidak boleh digunakan di luar batas hukum,” ujar Alfathu.

Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Hanya Mengungkap Siapa yang Terlibat

Alfathu menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Aparat penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, serta siapa saja pihak yang mengetahui atau mendapatkan manfaat dari tindakan tersebut.

“Publik membutuhkan kejelasan. Jangan sampai hanya beberapa nama yang diumumkan sebagai tersangka, sementara pertanyaan mengenai rantai komando, motif, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga menilai dugaan penghapusan data hasil penyadapan harus menjadi bagian penting dalam penyidikan. Penegak hukum perlu memastikan seluruh bukti elektronik diamankan dan diperiksa secara independen agar fakta perkara dapat terungkap.

Kepercayaan Publik terhadap Polri Dipertaruhkan

Menurut Alfathu, kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara transparan.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan reformasi atau pernyataan institusional. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk keberanian menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Institusi tidak boleh berlindung di balik nama besar organisasi. Jika ada individu yang terbukti melanggar hukum, harus diproses secara adil. Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang dikorbankan tanpa pembuktian yang sah,” katanya.

Presiden dan Masyarakat Sama-Sama Berhak Mendapat Perlindungan

Alfathu juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya karena pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden.

Menurutnya, perlindungan komunikasi dan privasi merupakan hak yang harus dijamin bagi seluruh warga negara, baik pejabat publik maupun masyarakat biasa.

“Kalau dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden saja bisa menjadi perkara sebesar ini, masyarakat juga perlu bertanya: bagaimana jaminan perlindungan privasi bagi warga biasa? Jangan sampai perlindungan hukum hanya terasa ketika yang menjadi korban adalah orang-orang berkuasa,” ujarnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci

Alfathu mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Setiap perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum maupun mengabaikan hak para pihak.

Ia menegaskan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir, sehingga pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

“Yang harus kita kawal bukan sekadar siapa yang menjadi tersangka, tetapi apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi berita besar beberapa hari, kemudian hilang tanpa memberikan jawaban yang dibutuhkan masyarakat,” tutup Alfathu.

Bagi Alfathu, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan hanya berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa jauh kebenaran terungkap dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.

Seedbacklink