Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

TangerangNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Diduga Menyasar Presiden hingga Sejumlah Tokoh

Dalam penjelasannya, Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak lain juga disebut diduga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Bareskrim menyebut adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari sistem tersebut.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Polisi Periksa Saksi dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan keterangan Bareskrim yang diberitakan pada 3 November 2026, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Polri Sebut Kasus Bukan Kebijakan Institusi

Dalam konferensi pers yang sama, pihak Polri juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Pengawasan terhadap proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara ini melibatkan sejumlah personel kepolisian dan menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.

Publik Menanti Transparansi Penanganan Kasus

Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya menjadi perhatian publik.

Kasus ini menyentuh persoalan serius, mulai dari perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, hingga pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Publik kini menanti proses hukum yang transparan, termasuk pengungkapan peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan yang diduga dilakukan, serta pihak-pihak yang menjadi sasaran.

Perlu ditegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TangerangNews.id akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal ini.

Seedbacklink