Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru: Bantuan Rp900 Ribu, Ini Kriteria dan Jadwal Pencairannya

TANGERANGNEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.

Aturan baru ini mengatur kriteria penerima, batas upah, serta besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Besaran BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu

Berdasarkan ketentuan terbaru, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan demikian, setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000.

Pembayaran dilakukan sekaligus atau satu kali transfer untuk alokasi tiga bulan, bukan dicairkan setiap bulan.

Program ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan meringankan kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan subsidi upah. Calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut kriteria penerima BSU 2026 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
  4. Data upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem BPJS.

Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Bagaimana Jika Gaji Melebihi Rp3,5 Juta?

Terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Artinya, batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah karena mempertimbangkan ketentuan upah minimum wilayah masing-masing.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026?

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengecualikan beberapa kelompok dari penerima bantuan.

Kelompok tersebut meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja yang termasuk dalam kelompok tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima BSU berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kapan BSU 2026 Cair?

Meskipun besaran dan persyaratan penerima telah diatur, tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum dapat dipastikan dari informasi resmi yang tersedia hingga 31 Oktober 2026.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebutkan tanggal pencairan tertentu sebelum ada pengumuman resmi dari Kemnaker.

Pekerja dapat memantau perkembangan penyaluran melalui situs dan kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Perlu diperhatikan bahwa penetapan besaran bantuan tidak serta-merta berarti seluruh calon penerima sudah dapat mencairkan dana. Proses penetapan penerima dan penyaluran tetap mengikuti mekanisme pemerintah.

Cara Memantau Informasi Penerima BSU 2026

Pekerja yang ingin mengetahui perkembangan BSU dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://kemnaker.go.id/.
  2. Pantau informasi terbaru mengenai program Bantuan Subsidi Upah.
  3. Periksa apakah mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 sudah diumumkan.
  4. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan laporan upah dari perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pekerja juga dapat mengakses situs informasi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk memantau ketersediaan layanan pengecekan.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BSU

Seiring meningkatnya pencarian informasi mengenai BSU 2026, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan pemerintah.

Hindari situs tidak resmi yang meminta pembayaran biaya administrasi, PIN, kata sandi, kode OTP, atau data perbankan dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.

Penetapan penerima BSU mengikuti persyaratan dan mekanisme pemerintah. Karena itu, masyarakat disarankan hanya menggunakan informasi dari kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan skema pembayaran sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Persyaratan utamanya meliputi status WNI, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta batas upah sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, tanggal pasti pencairan masih perlu menunggu pengumuman resmi Kemnaker. Pekerja diimbau memantau perkembangan informasi melalui kanal pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap tautan pencairan yang tidak jelas sumbernya.

Seedbacklink