Dilangsir dari kumparan.com, Haikal ( kepala BPJPH ) menjelaskan, bahwa dampak efisiensi ini akan sangat dirasakan masyarakat. “Karena dari awal kami sudah menginformasikan kepada UMKM 1.200.000 pelaku usaha dan karena pemotongan ini lah telah terpangkas 850 sertifikat halal, sehingga tersisa 350 halal,” ucapnya.
Pemangkasan kuota sertifikasi halal ini tentu menjadi tantangan bagi LP3H UIN Sunan Kalijaga Provinsi Banten. Namun, ini bukan menjadi penghalang untuk membantu para pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal jalur self declare.
Meskipun kuota sertifikasi halal nasional dipangkas menjadi 350 ribu, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Kalijaga Korwil Banten menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya.
“Kami menyadari bahwa pemangkasan kuota ini akan berdampak pada jumlah pelaku UMK yang dapat kami bantu. Namun, kami akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pendampingan sertifikasi halal Pelaku UMK di Provinsi Banten ” kata Alfathu Kabiru Rifa’ i ketua LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta korwil Banten.
LP3H UIN Sunan Kalijaga korwil Provinsi Banten akan melakukan beberapa langkah strategis untuk tetap dapat memberikan pendampingan sertifikasi halal, antara lain:
- Memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pendampingan.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pendampingan.
LP3H UIN Sunan Kalijaga Provinsi Banten juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. berharap, dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal akan semakin meningkat.