Daftar Hak Cipta Lagu Kini Gratis! Alfathu Kabiru Rifa’i Puji Langkah DJKI Hapus Jarak bagi Seniman

Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pelaku industri musik di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja menyosialisasikan kebijakan penghapusan biaya alias tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik. Kebijakan strategis ini rencananya akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Sosialisasi yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, pada 24 Juli 2026 tersebut bertujuan untuk mendorong lebih banyak pencipta lagu agar sadar akan pentingnya legalitas karya, sekaligus memperkuat tata kelola Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pembebasan tarif ini adalah wujud komitmen negara dalam memberikan kemudahan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Menurutnya, ledakan jumlah pencatatan lagu nantinya akan didukung penuh oleh infrastruktur PDLM yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“PDLM akan terus kita integrasikan menjadi single source of truth atau rujukan tunggal data lagu di Indonesia. Dengan begitu, hak ekonomi maupun hak moral teman-teman pencipta lagu bisa dilindungi secara optimal dan datanya valid,” jelas Hermansyah.

Apresiasi dari Kalangan Musisi dan Pengamat

Langkah progresif DJKI ini langsung mendapat sambutan hangat dari berbagai insan musik, salah satunya adalah Alfathu Kabiru Rifa’i. Ia menilai kebijakan ini merupakan terobosan yang sudah lama ditunggu-tunggu dan akan membawa dampak signifikan, terutama bagi kelangsungan ekosistem musik akar rumput.

“Ini benar-benar angin segar bagi industri musik kita, khususnya untuk musisi independen (indie) maupun pencipta lagu pemula yang kadang terhambat masalah biaya operasional untuk melegalkan karyanya,” ujar Alfathu Kabiru Rifa’i saat memberikan pendapatnya terkait regulasi baru tersebut.

Lebih lanjut, Alfathu memaparkan bahwa selama ini banyak karya brilian di daerah yang berpotensi secara ekonomi namun rawan dibajak karena ketidaktahuan prosedur dan keengganan mengeluarkan biaya pencatatan.

“Dengan tarif Rp0 dari DJKI, batas atau barrier itu sudah dirobohkan. Tidak ada lagi alasan bagi musisi untuk menunda pendaftaran hak ciptanya. Namun, saya juga berharap pembebasan biaya ini dibarengi dengan keandalan sistem pendaftaran digitalnya. Infrastruktur websitenya harus kuat dan user-friendly, agar musisi di pelosok negeri pun bisa mendaftarkan lagunya secara online semudah mengunggah status di media sosial,” tegas Alfathu.

Senada dengan Alfathu, musisi senior Ikke Nurjanah yang turut hadir di lokasi sosialisasi mengakui bahwa kebijakan ini sangat meringankan musisi, terutama bagi mereka yang memiliki katalog lagu dalam jumlah besar. Baginya, kepastian hukum yang diberikan negara akan menjadi bahan bakar semangat bagi seniman untuk terus berkarya.

DJKI terus mengimbau seluruh pencipta lagu, pelaku pertunjukan, hingga produser fonogram untuk bersiap memanfaatkan momentum kebijakan tarif Rp0 ini melalui portal resmi hakcipta.dgip.go.id. Selain mengamankan karya dari potensi sengketa di kemudian hari, pencatatan ini menjadi kunci utama bagi para musisi dalam mengelola hak ekonomi dan royalti mereka di masa depan.

Seedbacklink